LSM GPI Soroti Lahan RSUD H.Boejasin yang Diduga Bermasalah

Bangunan RSUD H. Boejasin Kabupaten Tala

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Gonjang ganjing persoalan lahan  RSUD H. Boejasin Kabupaten Tala menjadi perhatian  Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) Kalsel.

Kepada sejumlah wartawan, Kamis (14/12) Ketua LSM GPI Gajali Rahman mengatakan mestinya Bupati Tala menyadari akan kesalahan dan kealpaannya dalam menafsirkan perjanjian kerjasama tanggal 4 Maret 2015. Serta tindakan error prosuder yang dilakukan oleh jajaran dibawahnya sehingga berakibat kerugian kepada PT.Perembee dan  PT.Pelaihari Cipta Laksana.

Baca Juga: Terdakwa Dana BOS Menyesal, Ingat Isteri Sedang Sakit jadi Mewek

“Selaku Kepala Daerah bupaplti harusnya mengakui ketidaksesuain informasi kepada publik yang disampaikannya dengan fakta yang sebenarnya,” ujar Gajali Rahman.

Menurut Gajali, jika  laporan  dugaan pemalsuan  terbukti maka Sertifikat Hak Pakai lahan RSUD H.Boejasin akan batal demi hukum. Dan apabila sudah batal demi hukum maka bangunan RSUD H. Boejasin berdiri dilahan yang bermasalah dan bisa saja terjadi pembongkaran.

“Dipastikan kalau sudah seperti itu (pembongkaran) maka maka KPK dan Kejagung pasti turun menelisiknya,” kata Gajali.

Baca Juga: Terdakwa Dana BOS Menyesal, Ingat Isteri Sedang Sakit jadi Mewek

Seharusnya,  pihak pemkab  Tala atau pihak terkait  duduk bersama menyelesaikan permasalahan ini. Harus saling terbuka, sehingga tidak menimbulkan keresahan di masyarakat

Disebutkan, jika tidak ada hibah dari pemerintah daerah, kenapa pihak rumah sakit bisa membangun RSUD H Boejasin dilahan tersebut dan anggaran pembebasan lahan tidak ada.

Baca Juga: Terdakwa Dana BOS Menyesal, Ingat Isteri Sedang Sakit jadi Mewek

“Jangan  hanya karena ego tidak mau mengundang pemilik alas hak untuk duduk bersama. Pastinya  permasalahan ini terus bergulir dan akan membuat konflik sosial di masyarakat. Bupati harus segera menyelesaikan ini,” ucapnya.

Ia menambahkan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjelaskan bahwa lahan RSUD H.Boejasin didapat dari  hibah PT.PEREMBEE dan Lahan PT.Perembee sudah dikeluarkan dari lahan terindikasi terlantar sejak tahun 2013 jauh sebelum adanya hibah.

“Hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan jasa Pemkab Tala  mengeluarkan lahan PT.PEREMBEE dari Lahan terindikasi terlantar. (Karena sudah dikeluarkan sejak  2013), ” jelasnya.

Baca Juga: Terdakwa Dana BOS Menyesal, Ingat Isteri Sedang Sakit jadi Mewek

Dan Pemkab Tala lanjut dia tidak berhak mengintervensi BPN karena BPN bukan dibawah Pemkab  tapi dibawah kementerian

Diketahui,  lahan RSUD H.Boejasin sebelumnya dikuasai oleh PT.Perembee dan bukan Perseroan Terbatas Milik Negara (PTPN).  Pemkab Tala dalam hak ini membangun  Rumah Sakit di lahan tersebut dengan senilai Rp 300 miliar. Dan kemudian pihak Pemerintah Kabupaten Tanah Laut melalui Bupati Sukamta dan Setda tidak mengakui adanya hibah.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Terbitkan Dokumen ‘Terbang’ Olahan Kayu, Budi Londo Dituntut 2 Tahun

Didakwa Melanggar UU Pertambangan Minerba, Ini Tanggapan Para PH Tiga Terdakwa Batu Bara Karungan

Buruh ini Disergap saat Bawa Sabu di Pekauman Banjarmasin