Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Gonjang ganjing persoalan lahan RSUD H. Boejasin Kabupaten Tala menjadi perhatian Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) Kalsel.
Kepada sejumlah wartawan, Kamis (14/12) Ketua LSM GPI Gajali Rahman mengatakan mestinya Bupati Tala menyadari akan kesalahan dan kealpaannya dalam menafsirkan perjanjian kerjasama tanggal 4 Maret 2015. Serta tindakan error prosuder yang dilakukan oleh jajaran dibawahnya sehingga berakibat kerugian kepada PT.Perembee dan PT.Pelaihari Cipta Laksana.
Baca Juga: Terdakwa Dana BOS Menyesal, Ingat Isteri Sedang Sakit jadi Mewek
“Selaku Kepala Daerah bupaplti harusnya mengakui ketidaksesuain informasi kepada publik yang disampaikannya dengan fakta yang sebenarnya,” ujar Gajali Rahman.
Menurut Gajali, jika laporan dugaan pemalsuan terbukti maka Sertifikat Hak Pakai lahan RSUD H.Boejasin akan batal demi hukum. Dan apabila sudah batal demi hukum maka bangunan RSUD H. Boejasin berdiri dilahan yang bermasalah dan bisa saja terjadi pembongkaran.
“Dipastikan kalau sudah seperti itu (pembongkaran) maka maka KPK dan Kejagung pasti turun menelisiknya,” kata Gajali.
Baca Juga: Terdakwa Dana BOS Menyesal, Ingat Isteri Sedang Sakit jadi Mewek
Seharusnya, pihak pemkab Tala atau pihak terkait duduk bersama menyelesaikan permasalahan ini. Harus saling terbuka, sehingga tidak menimbulkan keresahan di masyarakat
Disebutkan, jika tidak ada hibah dari pemerintah daerah, kenapa pihak rumah sakit bisa membangun RSUD H Boejasin dilahan tersebut dan anggaran pembebasan lahan tidak ada.
Baca Juga: Terdakwa Dana BOS Menyesal, Ingat Isteri Sedang Sakit jadi Mewek
“Jangan hanya karena ego tidak mau mengundang pemilik alas hak untuk duduk bersama. Pastinya permasalahan ini terus bergulir dan akan membuat konflik sosial di masyarakat. Bupati harus segera menyelesaikan ini,” ucapnya.
Ia menambahkan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjelaskan bahwa lahan RSUD H.Boejasin didapat dari hibah PT.PEREMBEE dan Lahan PT.Perembee sudah dikeluarkan dari lahan terindikasi terlantar sejak tahun 2013 jauh sebelum adanya hibah.
“Hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan jasa Pemkab Tala mengeluarkan lahan PT.PEREMBEE dari Lahan terindikasi terlantar. (Karena sudah dikeluarkan sejak 2013), ” jelasnya.
Baca Juga: Terdakwa Dana BOS Menyesal, Ingat Isteri Sedang Sakit jadi Mewek
Dan Pemkab Tala lanjut dia tidak berhak mengintervensi BPN karena BPN bukan dibawah Pemkab tapi dibawah kementerian
Diketahui, lahan RSUD H.Boejasin sebelumnya dikuasai oleh PT.Perembee dan bukan Perseroan Terbatas Milik Negara (PTPN). Pemkab Tala dalam hak ini membangun Rumah Sakit di lahan tersebut dengan senilai Rp 300 miliar. Dan kemudian pihak Pemerintah Kabupaten Tanah Laut melalui Bupati Sukamta dan Setda tidak mengakui adanya hibah.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya