Banjarmasin, BARITO – LANGKAH cepat jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) melakukan penanganan kasus kecelakaan kerja PT Cahaya Alam Sejahtera (PT CAS) Tanah Bumbu yang menewaskan 8 pekerja tambang beberapa waktu lalu mendapat apresiasi dari masyarakat melalui Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalsel.
Seperti diketahui menurut Ketua LSM KAKI Kalsel H Akhmad Husaini pasca musibah tersebut , Polda Kalsel dan jajaran bersama BPBD, Basarnas dan Tim Rescue Jhonlin langsung bergerak untuk mencari korban yang tertimbun.
Sementara itu dari komunikasi yang telah ia lakukan dengan aparat kepolisian yakni, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Endang Agustina, sudah ada ditetapkan tiga orang tersangka dalam kasus kecelakaan kerja di Tambang PT Cahaya Alam Sejahtera (CAS) ini. Jajaran Ditreskrimsus Polda Kalsel yang diback-up Tim Mabes Polri dipimpin Wadirkrimsus AKBP Budi Hermanto yang akrab disapa Buher itu langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Langkah cepat ini ujar Usai sejalan dengan jargon Presisi yaitu (prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan) yang diusung Kapolri Jenderal Pol Listiyo Sigit .
“Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah Sebab, aparat kepolisian saat ini terus bekerja melakukan penyelidikan,” ucap Ketua LSM yang kerap menyampaikan aksi di Kantor KPK Jakarta ini kepada wartawan Kamis (4/2/2021) siang di Kafe 101 Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin
Apakah aktivitas yang dilakukan PT CAS ini menyalahi aturan? Husaini mengatakan, sepengetahuan dirinya izin usaha pertambangan perusahaan tersebut sudah tak aktif lagi
“Oleh karena itu dinas terkait, baik itu ESDM Kalsel maupun yang lainnya harus aktif untuk memantau agar kejadian seperti ini tak terulang kembali. Sebab ada korban jiwa yang ditimbulkan dari musibah ini,” pinta pria yang akrab disapa H Usai ini
Husaini pun meminta kepada pihak terkait untuk segera mengevaluasi dan menginventarisir tambang-tambang di Kalsel yang melakukan aktivitas seperti PT CAS karena sangat berbahaya.
“Jika sampai saat ini masih ada aktivitas tambang seperti yang dilakukan PT CAS tentu patut dipertanyakan. Aparat tentu harus segera bertindak,” tegas Husaini. Direktur Ditreskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Sapta Maulana Marpaung yang dikonfirmasi saat mengikuti kunjungan kerja Komisi III DPR-RI ke lokasi Banjir di kawasan Gambut Kabupaten Banjar membenarkan penetapan ketiga tersangka.
Seperti diberitakan sebelumnya puluhan orang pekerja tambang di PT CAS di Jalan Kodeco Km 33, Desa Mentawakan Mulya, Kecamatan Mentewe, Kabupaten Tanah Bumbu dinyatakan tertimbun longsor saat melaksanakan pekerjaan.
Informasi yang beredar menyebut penyebab terjadinya musibah ini lantaran adanya penampungan air atau tanggul yang jebol, sehingga air yang deras disertai lumpur mengalir menerobos masuk kedalam lubang galian tambang batu bara. Akibatnya delapan pekerja tambang ditemukan tewas
Editor Mercurius