Marabahan, BARITOPOST.CO.ID – PULUHAN massa mengenakan kaos putih dan merah mendatangi Kantor Kejari Batola, Jalan Putri Junjung Buih, Marabahan, Kamis (6/7/2023).
Massa yang merupakan gabungan LSM yang dikomando Ketua LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalsel H Akhmat Husaini ini mendesak agar oknum yang diduga telah berupaya menghalang-halangi penyelidikan di kejaksaan dalam kasus tindak pidana tukar guling lahan sawit segera ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam orasinya aktivis antikorupsi yang dikenal sering beraksi di Komite Anti Korupsi (KPK) dan Kejagung di Jakarta ini mendesak Kejari Batola segera menetapkan tersangka terhadap oknum para pelaku lain termasuk oknum Ketua LSM yang diduga terlibat.”Kami mendesak agar Kejari Batola segera menetapkan tersangka terhadap oknum-oknum yang menghalangi penyidikan, tegas pria yang akrab disapa H Usai ini
Baca Juga: Polda Kalsel Tunggu Direktif Korlantas terkait Lintasan Zig-zag dan Angka 8 Praktik Uji SIM
Sosok tinggi besar yang mengenakan kemeja safari coklat orange ini nampak berdiri di atas mobil komando LSM KAKI Kalsel bersama tokoh LSM lainnya menegaskan pihaknya sangat mendukung Kejari Batola melaksanakan penegakan hukum dan supremasi hukum.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batola Hamidun menyampaikan, pihaknya menghormati siapapun yang menyampaikan pendapat dimuka umum atau unjuk rasa, terkait dengan tuntutan atau desakan untuk memproses hukum para oknum yang diduga menghalang-halangi penyelidikan sudah lakukan.
“Penyidik Kejari Batola telah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan menghalang-halangi penyelidikan kasus tukar guling lahan sawit, kedua tersangka masing-masing beinisial P dan D, untuk proses selanjutnya dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” paparnya.
Dalam kasus korupsi tukar guling lahan desa yang menjadi perkebunan sawit di Desa Kolam Kanan, Wanaraya, sudah dua tersangka atau terdakwa telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor Banjarmasin, yakni Sabtin Anwar Hadi yang merupakan mantan Ketua KUD Jaya Utama dan mantan Kepala Desa Kolam Kanan periode 2008-2014, Muhni.
Di tingkat pertama, Sabtin Anwar Hadi d diganjar 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun) penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan, mantan ‘pambakal’ Kolam Kanan, Muhni divonis 4 tahun penjara dengan denda yang sama. Kemudian, membayar uang pengganti Rp 844 juta bagi terdakwa Sabtin Anwar Hadi.
Kemudian pada putusan banding Pengadilan Tinggi Banjarmasin mengubah putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada 6 Februari 2023, namun terdakwa tetap divonis bersalah.
Hakim banding PT Banjarmasin diketuai Sri Mumpuni dengan dua hakim anggota Chrisfajar Sosiawan dan Erany Kiswandani dalam putusan pada Jumat (24/3/2023) juga memerintahkan agar sebidang tanah atas nama terdakwa Sabtin Anwar Hadi berdasarkan SPORADIK tanggal 26 Desember 2012 di wilayah Desa Kolam Kanan Ray 11 RT 02 seluas 18.200 m2 dengan lebar 200 meter dan panjang 91 meter dikembalikan ke Pemdes Kolam Kanan, karena tanah 2 hektare itu merupakan aset desa.
Putusan banding ini kemudian oleh terdakwa, Sabtin Anwar Hadi melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 3 Mei 2023.
Namun, pihak Kejari Batola melalui jaksa penuntut umum; Rizka Nurdiansyah juga melakoni perlawanan dengan mengajukan kontra kasasi ke Mahkamah Agung.
Penulis/ Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya