LSM KAKI Soroti Kewenangan Pusat Urusi Tambang, DPRD Kalsel Diminta Proaktif ke Kementerian ESDM

HA Husaini

Banjarmasin, BARITO – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan meminta para wakil rakyat di DPRD Kalsel lebih peka dan proaktif menyambangi Kementrian ESDM guna mempertanyakan Peraturan Pemerintah (PP) terkait kewenangan pertambangan mineral, logam dan bukan logam termasuk Galian C, yang semula menjadi kewenangan provinsi, kini sudah diambil alih oleh pemerintah pusat.

Permintaan ini disampaikan Ketua LSM KAKI Kalsel HA Husaini kepada wartawan di Banjarmasin, Rabu (17/3/2021).

“Sikap proaktif DPRD Kalsel penting dilakukan. Jangan sampai perekonomian masyarakat terdampak akibat hal tersebut. Khususnya berkaitan tambang Galian C,” ucap Husaini.

Menurut aktifis yang kerap menyampaikan aksi di KPK RI di Jakarta, pemerintah pusat yang mengambil alih kewenangan pertambangan, sebenarnya tak mengetahui dengan benar tentang tata kelola pertambangan yang ada di Kalsel, namun diharapkannya semoga saja pemerintah pusat bisa membenahi persoalan carut-marut pertambangan di Kalsel.

Husaini juga menunjukkan data saat ini di Kalsel ada sekitar lebih dari 300 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan 8 PKB2B. Dari data itu tentu harus jelas mengenai aturan terkait dan kewenangan provinsi. Karena dari ratusan IUP tersebut, ada areal tambang yang sudah tidak berproduksi alias tak ada sumber daya batubaranya dan patut diduga hanya melakukan jual beli dokumen.

Menurutnya hal seperti ini ditengarai terjadi hampir merata di seluruh Kalsel, contoh di Kabupaten Tapin, Banjar dan kabupaten lainnya, kita memang punya data itu ada beberapa IUP terindikasi deposit batubaranya habis, namun diduga RKAB dan qouta masih terbit, tentunya ini diduga menjadi celah jual dokumen.

“Ketentuan dari Kementrian ESDM, setiap pemilik IUP harus membuat Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang didalamnya termuat masalah reklamasi, pembayaran pajak dan lainnya. Dari sana nantinya akan keluar jumlah kuota atau luasan yang dapat mereka tambang,” jelasnya.

Lanjutnya yang jadi pertanyaan saat ini lahan yang ada IUP tersebut sudah tak ada batubaranya, namun mereka masih dapat membuat RKAB.

“Disinilah ada celah jual beli dokumen. Inilah yang harus kita benahi. Tujuannya agar tata kelola pertambangan di Kalsel menjadi lebih baik lagi,” pungkasnya.

Penulis : Sopian

Related posts

Antisipasi Serangan Siber, SDM Diskominfo Kalsel Ikuti Pelatihan CSCU

Kesiapan Telkomsel Menghadapi Pilkada Serentak 2024

Komisi III DPRD Kalsel Minta Dukungan Kementerian PUPR Realisasikan Pembangunan TPST Regional Banjarbakula