LSM Pertanyakan Tata Kelola Pertambangan

LSM KAKI Kalsel gelar dialog bersama Komisi III DPRD Kalsel, Dinas Perhubungan Kalsel dan Dinas ESDM Kalsel terkait dugaan tata kelola pertambangan yang bermasalah.(foto : sophan-brt)

Banjarmasin, BARITO – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan, kembali mempertanyakan tata kelola pertambangan di wilayah Banua ini, termasuk penerapan Perda Kalsel Nomor 3 Tahun 2012 Perubahan Atas Perda Kalsel Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan.

Pasalnya, LSM KAKI Kalsel menengarai, tata kelola pertambangan masih carut marut dan bermasalah, begitu juga dengan Perda Jalan tersebut belum sepenuhnya efektif diterapkan di lapangan.

Karena itu, LSM yang diketuai oleh Husaini kembali melakukan aksinya, kali ini dengan menggelar dialog bersama Komisi III DPRD Kalsel, Dinas Perhubungan Kalsel dan Dinas ESDM Kalsel, Senin (21/10) di Lantai IV Gedung DPRD Kalsel di Banjarmasin.

Kepada wartawan, Ketua LSM KAKI Kalsel Husaini mengungkapkan, dialog yang kami lakukan ini menindaklanjuti aksi sebelumnya, dimana kami menyoroti tata kelola pertambangan di Kalsel ini ditengarai bermasalah.

“Ada dua item dugaan permasalahan, yaitu pertama, tidak efektifnya Perda yang mengatur angkutan jalan raya dan kedua, illegal minning (tambang illegal, red) yang merambah di Kalsel,” sebut Usai, sapaan akrab aktivis ini.

Usai menyebutkan, dari penjelasan pihak Dinas Perhubungan Kalsel, bahwa mereka selalu melakukan penindakan di jalan raya dalam rangka penerapan Perda Kalsel Nomor 3 Tahun 2012, tapi mereka mengakui pula disisi lain kerap razia yang dilakukan itu bocor.

Sementara untuk pertambangan illegal, imbuhnya, menurut penjelasan pihak Dinas ESDM Kalsel, bahwa tidak ada tambang illegal, namun kita bicara fakta di lapangan, ternyata masih banyak tambang-tambang illegal di Kalsel.

“Tentu ini bicara sistem, bagaimana penambang-penambang illegal ini bermain dengan dokumen dan sebagainya,” tukas Usai.

Karena itu, kata Usai, pihaknya di LSM KAKI Kalsel ini berharap kepada Dinas ESDM Kalsel dalam pembuatan RKAB atau dalam pembuatan kouta, kami LSM juga diikutkan, sehingga kami bisa menditeksi dan mengevaluasi serta bisa melihat Izin Usaha Pertambangan (IUP) mana saja yang terindikasi kandungan batubaranya habis, namun bisa mengeluarkan dokumen.

Disinggung soal jaminan reklamasi (jamrek), menurut Usai, sebagaimana penjelasan dari pihak Dinas ESDM Kalsel, itu ada sekitar Rp1 triliun ditempatkan di bank dan mereka sudah melakukan jamrek itu dari 500 IUP, itu sekitar 60 persennya, karena jamrek ini sifatnya jaminan bagi penambang apabila melakukan pertambangan.

Sementara Kepala Bidang Minerba pada Dinas ESDM Kalsel A Gunawan H menuturkan, selama ini dalam penerbitan RKAB itu harus lengkap dengan ditemani dari kawan-kawan Dirjen Pajak, KPP atau dari Kanwil. Kemudian melibatkan dari dinas atau badan yang terkait dengan retribusi daerah.

Lanjutnya, dalam penerbitannya juga kita presentasikan, untuk memenuhi kelengkapannya, apa saja yang dibutuhkan.

Kedepan nanti, imbuhnya, oleh Dirjen Minerba itu penerbitan RKAB nya secara online, tujuannya agar tidak selalu bertemu dengan pengusaha, karena dikhawatirkan ada indikasi yang macam-macam. Sehingga dalam penerbitan RKAB itu sesuai dengan fakta di lapangan dan sesuai regulasinya.

Sedangkan Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan pada Dinas Perhubungan Kalsel Gusti Nur’Aina, S.Sos, MP mengatakan dalam penjaringan rajia yang sering dilakukan pihaknya terindikasi adanya kebocoran informasi, sehingga ada saja truk angkutan tambang yang lolos dari pengawasan.

“Kita heran informasi itu bocor,” ujarnya.

Ia tidak tahu secara pasti siapa dalang dibalik bocornya informasi terkait rajia di lapangan terhadap mobil angkutan tambang.

“Kita berharap nanti ada alat pantau yang bisa memonitor disetiap kawasan jalur tambang,” cetusnya.

Dengan alat tersebut, imbuhnya, kita berharap setiap pergerakan mobil angkutan tambang bisa terpantau dengan cepat, sehingga kami dapat mengambil tindakan, seperti penertiban memberi tilang.

Penulis: Sopian

Related posts

Pulang Haul, Hati Tenang, Perut Kenyang

Pilih Ketum Baru dan Rumuskan Program Kerja di Musda XVI HIPMI Kalsel

FOKBI Kalsel Sosialisasi Senam ‘Ikan Nae di Pante’