Lupa Cabut Kunci, Motor Warga Teluk Dalam Banjarmasin Raib

PELAKU CURANMOR - MS pelaku curanmor saat ditangkap yang nekat menggasak motor tetangganya di Kampung Melayu Banjarmasin Tengah, hingga berurusan dengan polsek setempat, Selasa (3/4/2024). (foto:ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (ranmor) berinisial MS (40) ini nekat menggasak sepeda motor Honda Scopy warna hitam coklat dengan Nopol DA 6292 ABY, Senin (1/4/2024) malam sekitar pukul 22.25. Wita. Dan aksinya tertangkap CCTV di lokasi kejadian, dua hari kemudian pelaku warga sekitar, namun beda gang itu pun dibekuk polisi.

Pelaku curanmor ini beraksi di Jalan Kampung Melayu Darat Gang IAIN No 7 RT 11 Kelurahan Melayu Kecamatan Banjarmasin Tengah. Akibatnya korban Ahcmad Siman (31) seorang
Buruh harian lepas mengalami kerugian Rp10Juta.

Baca juga: Amankan Arus Mudik dan Balik Idul Fitri 1445 H, Polda Kalsel Siapkan 2 Ribu Lebih Personel Gabungan

Korban Warga Jalan Sutoyo S Kerokan No 5 RT 28 RW 02 Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah itu melaporkan peristiwa curanmor miliknya ke Polsek setempat. Beruntung polisi cepat bergerak hingga berhasil menemukan barang bukti ranmor yang no platnya sudah diganti pelaku, DA 1313 DAH.

Bermula saat adik korban bernama Khomsatun Hasanah (19) datang ke TKP, warga Dusun Rambai Desa Manding Kecamatan Kokop Kabupaten Bangkalan Madura Jatim yang tinggal di Jalan Sutoyo S Kerokan No 5 RT 28 RW 02 Kelurshan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah untuk mengambil ponselnya yang ketinggalan.

Saat Khomsatun datang sepeda motor tersebut diparkir di TKP dengan kondisi kunci kontak masih tertinggal di ranmor. Lantaran masuk ke dalam rumah untuk mengambil ponsel di rumah kakak kandungnya.

Kurang lebih 10 menit kemudian saat korban keluar rumah mendapati motornya tidak ada lagi. Kemudian saksi memberi kabar kepada korban atau kakaknya bernama Achmad Siman bahwa sepeda motornya hilang,saat itu.

Korban bersama adiknya kembali ke TKP dan mencari rekaman CCTV yang berada di sekitar, kemudian pada Selasa (2/4/2024) dinihari sekitar pukul 01.00 Wita korban dan saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Tengah.

Baca Juga: Polresta Banjarmasin Siapkan Lima Pos dan 350 Personil Gabungan Amankan Mudik Lebaran 2024

Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Eka Saprianto melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustoan Ginting mengatakan, setelah menerima laporan curanmor tersebut pihaknya langsung bergerak mencari saksi dan CCTV warga sekitar.

“Jadi pelaku curanmor ini ditangkap di rumahnya pada Rabu (3/4/2024) dinihari sekitar pukul 04.30 Wita. MS dibekuk beserta barang buktinya ranmor Nopol terpasang DA 1313 DAH,

Kemudian pelaku digelandang ke Polsek Banjarmasin tengah guna proses hukum lebih lanjut, selama proses penangkapan. “Kini MS dijerat sesuai Pasal 362 KUHPidana,”pungkas Hendra A Ginting.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Dukung Asta Cita Presiden, Ditreskrimum Polda Kalsel Amankan 15 Tersangka TPPO

Jumat Curhat, Warga Apresiasi Bhabinkamtibmas Sungai Bilu Polresta Banjarmasin

Kebakaran di Pasar Kesatrian Ayani Hanguskan 10 Kios Kosong dan Rumah