Banjarbaru, BARITOPOST.CO.ID – Kinerja Lurah Loktabat Selatan, Kota Banjarbaru, disorot setelah diduga menolak registrasi surat pernyataan fisik tanah milik warga.
LSM Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) Kalsel menilai tindakan lurah tersebut mempersulit birokrasi dan menghambat investasi. “Banjarbaru bergantung pada sektor jasa. Jika birokrasi dipersulit, masyarakat dan investor akan dirugikan,” ujar Ketua BABAK Kalsel, Bahrudin, Minggu (2/3/2025).
Ia meminta Wali Kota Banjarbaru menegur lurah yang dianggap menghambat pelayanan. Jika dalam sepekan registrasi tak diberikan, BABAK Kalsel mengancam akan menggelar aksi demonstrasi untuk menuntut pencopotan lurah tersebut.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Banjarbaru, Dr. Ahmad Suhaimi, membenarkan bahwa tanah warga di Komplek Al Azhar sebagian telah dilepaskan untuk sarana jalan. Ia menegaskan bahwa permohonan hak tanah harus memenuhi syarat, seperti tidak dalam sengketa, tidak dialihkan ke pihak lain, serta bukan aset Pemko Banjarbaru.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya