M. Anshor, Terpidana Perkara Pengadaan Lahan Gedung Samsat Amuntai Ajukan PK

Suasana Sidang PK M.Anshor, dimana terdakwa nampak mengikuti sidang secara virtu dari Lapas Teluk Dalam Banjarmasin.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Salah satu terpidana perkara tindak pidana korupsi pengadaan lahan Gedung Samsat Amuntai, Muhamad Anshor mengajukan Peninjuan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (5/8).

Sidang PK tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Fidiyawan Satriantoro dan dua hakim anggota itu beragendakan pembacaan memori PK oleh tim Kuasa Hukum pemohon, Sabri Noor Herman SH MH dan rekan.

Ada alasan kuat mengapa Anshor mengajukan PK. Salah satunya menurut kuasa hukumnya adalah terkait kekhilapan hakim Mahkamah Agung yang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara serta beberapa novum baru lainnya.

“Kami menilai ada kekhilapan hakim dalam memberikam vonis pada klien kami yakni selama 4 tahun penjara,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum.

Baca Juga: Diduga Lakukan Tindak Pidana, A Cs dan Oknum Polres Kuala Kapuas Dilaporkan ke Polda Kalteng

Oleh karenanya, mohon dibatalkannya putusan MA Nomor 5832K/Pid.Sus/2023 yang menganulir vonis bebas M.Ansor.

Sidang nampak dihadiri Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara selaku pihak termohon.

Sementara terpidana Muhamad Anshor mengikuti sidang PK dari Lapas Banjarmasin tempatnya ditahan.

Tim kuasa hukum pemohon juga mengaku mempunyai alat bukti baru atau nuvom dalam pengajuan PK.

Untuk mengingatkan, pada pengadilan tingkat pertama M. Anshor bersama rekannya Akhmad Yani dinyatakam bebas oleh majelis hakim yang pada waktu itu dipimpin ketua majelis hakim Jamser Simanjuntak SH MH. Hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair

Terkait vonis bebas, Jaksa Penuntut Umum JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Hasilnya, hakim MA menyatakan terdakwa bersalah dan menghukum keduanya selama 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsidiar 3 bulan kurungan. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melanggat pasal 2 ayat 1 jp Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Dua Orang Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu Di Tangkap

Diketahui, Muhamad Anshor selaku tim penilai dan Akhmad Yani sebagai kepala desa terlibat pengadaan tanah seluas 7.064 meter persegi untuk pembangunan Gedung Samsat Amuntai di Kabupaten Hulu Sungai Utara dari anggaran Biro Perlengkapan Pemerintah Provinsi Kalsel tahun 2013 senilai Rp3,3 miliar.

Dalam penyidikan, jaksa menyebut terdapat kerugian keuangan negara senilai Rp565 juta.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Tukang Becak Ditemukan tak Bernyawa di Rumahnya

Manajemen Vivizubaedi Jambi Diduga Tahan Ijazah Karyawan, Respon Istri Wali Kota Banjarbaru Terkesan Cari Aman

Terjerat Kasus Korupsi Pembangunan RS Kelua, Mantan Kadinkes Tabalong Dihukum 1 Tahun Penjara