MA Kuatkan Hukuman ABH Penusukan Siswa SMAN 7 Sesuai Putusan Tingkat Pertama

Penasehat hukum Ahmad Rafi Rizky, ABH penusukan di SMA N 7 Banjarmasin Ritawati SH saat memberikan penjelasan pada wartawan.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Mahkamah Agung akhirnya mengembalikan hukuman
untuk Ahmad Rafi Rizky Anak Berhadapan Hukum (ABH) kasus Penusukan di SMAN 7 Banjarmasin, kembali seperti putusan PN Banjarmasin.

Hal ini seperti yang tercantum pada relaas pemberitahuan dan penyerahan petikan putusan kasasi No.7508 K/Pidsus/2024, tanggak 29 Oktober 2024, yang diterima penasehat hukum ABH Ritawati SH MH.

Disebutkam Rita dalam isi amar putusan MA berbunyi,
menolak permohonan kasasi dari Permohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri,
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Anak Ahmad Rafi Rizky.

Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 4/PID.SUS-Anak/2024/PT BJM tanggal 10 Juli 2024 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 2/Pid.Sus- Anak/2024/PN Bjn tanggal 30 Mei 2024 mengenai pemidanaan terhadap Anak menjadi, menjatuhkan pidana kepada anak oleh karena itu dengan pidana pembinaan dalam lembaga selama 1 (satu) tahun di Lembaga Panti Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Anak dan Remaja (PPSAR) Mulia Satria di Landasan Ulin, Kota Banjar Baru, Provinsi Kalsel.

Baca juga: Deklarasi Damai Pilkada Banjar 2024, Kapolda : Komitmen Bersama Jaga Pilkada Damai Bukan Sekedar Seremonial

Menerima permohonan restitusi untuk sebagian dan membebankan Orangtua Anak untuk membayar restitusi kepada Orang Tua anak korban Muhammad Reynad Nohan sejumlah Rp79.877.000,00.

Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00.

“Relaas pemberitahuan dan penyerahan petikan putusan kasasi No.7508 K/Pid.Sus/2024 telah kita terima pada Selasa (5/11),” ujar Rita.

Dengan keluarnya putusan MA, lanjut Rita maka perkara Ahmad Rafi Rizky sudah dinyatakan ingkrah.

Sebagai pengingat, kasus penusukan di salah satu SMAN favorit di Banjarmasin itu terjadi pada 31 Juli 2023 silam. Ahmad Rafi Rizky nekat menyerang teman satu sekolahnya dengan senjata tajam hingga mengakibatkan korban luka berat.

Hasil penyelidikan polisi, perbuatan nekat itu dilakukannya karena tak terima di-bully oleh korban. Ujungnya Ahmad Rafi Rizki nekat melakukan penyerangan dan menusuk korbannya sebelum jam pelajaran dimulai.

Kejadian itu pun sempat membuat heboh publik, dan kejadian itu terekam CCTV jelas, hingga sampai terbesar di dunia maya.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Kapolresta Banjarmasin Lepas Pendistribusian Logistik Pilkada 2024 ke PPK

Viral! Video Oknum Relawan Paslon H Fatma-Said Tertangkap Basah Bagikan Bagikan Uang saat Masa Tenang

Tiga Remaja Serang Relawan, Apes Menabrak Ojol