MA Tolak Kasasi Jaksa, Dani’Kucing’ Bebas Murni

DANI ‘Kucing’ bersama putri kandungnya dan sebagian anggota kuasa hukumnya dari LBH Konggres Advokat Indonesia pimpinan Sugeng Aribowo SH MH dan Junaidi SH MH di depan Kantor PN Banjarmasin usai mengambil salinan putusan MA (foto mercy)

Banjarmasin, BARITO – Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari  Banjarmasin terhadap Ramadani alias Dani Kucing (36)

Ditolaknya kasasi tim jaksa, tertuang pada amar putusan Nomor: 2890/K/PID.SUS /2017 tanggal 23 Mei 2018 , dengan majelis hakim pimpinan . H. Eddy Army, SH., MH.

Dengan ditolaknya kasasi tim jaksa oleh MA,  Dani Kucing dinyatakan bebas murni dari segala dakwaan dan unsur pidana, yang termuat dalam pasal Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang dituduhkan jaksa.

Dalam salinan yang diterima kuasa hukum Dani Kucing dari LBH Konggres Advokat Indonesia pimpinan Sugeng Ariwibowo SH MH dan Junaidi SH MH , MA menilai bahwa putusan Jude Facti telah mempertimbangkan fakta hukum yang relevan secara yuridis dengan tepat dan benar sesuai fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Tidak ternyata terdakwa selaku orang tua kandung melakukan kekerasan, memaksa , tipu muslihat, rangkaian kebohongan atau membujuk anaknya untuk melakukan perbuatan cabul” Bahwa berdasarkan salinan putusan dari sekian banyak alat bukti sah yang diajukan JPU ke muka persidangan tidak satu pun diantaranya yang melihat, mengalami mendengar dan mengetahui sendiri perbuatan terdakwa sebagaimana didakwakan penuntut umum kepada klien kami” terang Sugeng Aribowo kepada wartawan, Rabu (5/12).

Praktis dengan ditolaknya kasasi jaksa oleh MA itu juru parkir di Jalan A Yani Km 2 Banjarmasin yang sempat meringkuk di balik jeruji besi selama kurang lebih  9 bulan itu kini bisa bernapas lega.”Alhamdulilah saya hanya bisa bersyukur kepada Allah SWT “ terang Dani ‘Kucing” kepada wartawan  usai mengambil salinan putusan MA di PN Banjarmasin bersama sebagian anggota tim kuasa hukumnya.

Sementara itu melalui kuasa hukumnya Sugeng Ariwibowo SH MH, Dani’Kucing” tak akan melakukan gugatan atau tuntutan kepada pihak kepolisian ataupun kejaksaan menyusul putusan MA. Namun pihaknya akan melanjutkan kasus ini dengan melaporkan  salah seorang saksi bernama Emi di persidangan lalu ke kepolisian dengan sangkaan dugaan memberikan keterangan palsu

Seperti diberitakan sebelumnya terdakwa kasus pencabulan terhadap anak kandung Rahmadani alias Dani ‘Kucing’ pada persidangan di PN  Selasa (26/9/2017) lalu divonis bebas oleh Majelis Hakim pimpinan Femina Mustikawati SH MH

Dalam persidangan majelis hakim menilai, terdakwa tak terbukti melakukan pencabulan atas anak kandungnya sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nani SH,

mr’s

Related posts

Polisi Sergap Pembawa Sabu Ratusan Gram saat Melintas di Jalan Banper Banjarmasin

Pelaku Penusukan hingga Korbannya Tewas di Hotel Prima Banjarmasin Menyerahkan Diri

Kebakaran di Wildan Sari Banjarmasin Telan Korban Jiwa, Ditemukan dalam Kondisi Duduk