Banjarmasin, BARITO – Mabes Polri bersama Dit Krimsus Polda Kalsel berhasil mengamankan penyimpangan sebanyak 12 truk yang mengangkut BBM bersubsidi, Minggu (16/12) dinihari sekitar pukul 03.00 dinihari. Kemudian dikembangkan ke tujuh SPBU di Banjarmasin dan Marabahan serta Kabupaten Banjar.
“Kita berhasil mengamankan 23 orang, 18 diantaranya diperiksa secara intensif. awalnya tiga tkp diamankan kemudian dikembangkan mejadi tujuh TKP,”sebut Kapolda Kalsel Irjen Yazid Fanani didampingi Dir Reskrimsus Kombes Pol M Rizal Irawan dalam Gelar Perkara, kemarin siang.
Dari belasan truk Isi 5.000 liter BBM itu empat tanki dari PT Azeba Sugih Energi, dan satu tanki PT Mutiara Perdana Indah. Sementara dua truk bak kayu berisi tanki PT EBB dan satu truk box serta empa dumtruk bermuatan tanki solar tersebut.
Tak hanya truk tetapi juga dua pikap lengkap belasan jerigen. Kemudian perangkat komputer serta uang ratusan juta dijadikan barang bukti hasil giat mabes dan Dit Reskrim Polda selama dua minggu tersebut.
Dir Reskrim Polda Kalsel Kombes Pol Kombes Rizal Irawan menambahkan, bermula saat pihaknya menggrebek di SPBU Km 17 Jalan A Yani Kelurahan Barangas Timur Kecamatan Alalak Kabupaten Batola. Kemudian di SPBU di Km 15 Gambut serta di SPBU di Lingkar Dalam Banjarmasin.
Kini mereka akan dijerat sesuai pelanggaran undang-undang nomor 22 tahun 2001 dan undang-undang nomor 25 tahun 2003 dirubah undang-undang nomor 15 tahun 2000-2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Arsuma