Gambut, BARITO – Misteri pembunuhan atas korban berinisial DH (55) yang jasadnya ditemukan di jalan masuk menuju Terminal Gambut Barakat Jalan A Yani Km 17, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar pada Selasa (18/5/2021) akhirnya terkuak.
Petugas gabungan dari Tim 2 Unit Opsnal Jatanras (Macan Kalsel) Ditreskrimum Polda Kalsel dan Unit Buser Polsek Gambut Polres Banjar yang telah mengejar pelaku ke Sumatera Utara (Sumut) sejak Minggu (23/5/2021) telah berhasil mengamankan seorang tersangka.
Tim Macan Kalsel dan Unit Buser Polsek Gambut Polres Banjar turut dibantu oleh Unit Buser Polrestabes Medan Polda Sumut dalam upaya penangkapan terhadap tersangka.
Tersangka yaitu berinisial YS (23) Tahun ditangkap petugas di kawasan Marelan Pasar 9, Desa Manunggal, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, Kombes Pol Hendri Budiman melalui Kasubdit III Jatanras, AKBP Andy Rahmansyah Selasa (25/5/2021) membenarkan penangkapan terhadap tersangka YS.
“Ya sudah (ditangkap), yang bersangkutan mengaku melakukan perbuatan itu terhadap korban,” kata AKBP Andy dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id.
Terkuak, pembunuhan keji yang dilakukan oleh YS ternyata didasari motif sakit hati.
Dimana YS mengakui telah menjalin hubungan asmara terlarang sesama jenis dengan korban.
Kepada petugas, YS mengaku tega membunuh DH karena emosi dan merasa berkali-kali dibohongi.
Korban disebut YS menjanjikannya uang senilai Rp 200 ribu setiap setelah berhubungan badan.
Namun janji itu tidak ditepati oleh DH, padahal keduanya sudah sempat berhubungan badan sebanyak empat kali.
Puncaknya pada Selasa (18/5/2021), YS yang saat itu telah gelap mata lalu menikam leher dan tubuh korban berkali-kali hingga menyebabkan korban meregang nyawa.
Panik karena tindakannya, YS yang merupakan warga Desa Adian Nangka, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatra Utara dan berdomisili di Jalan Trikora, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalsel ini kabur melarikan diri ke kampung halamannya.
Tak bisa lama bersembunyi, YS akhirnya diringkus oleh petugas dan saat ini sudah dibawa ke Kantor Polsek Gambut Polres Banjar guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku YS dijerat dengan Pasal 338 subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Selain membawa tersangka YS, petugas juga membawa sejumlah barang bukti.
Yaitu di antaranya Celana pendek warna hitam kombinasi putih bernoda darah, selembar kaus hijau milik pelaku bernoda darah, selembar sweater panjang milik pelaku bernoda darah, satu tas selempang bernoda darah, satu unit sepeda motor tipe Honda Sonic merah bernoda darah dan satu helm hitam.
Editor Mercurius