Banjarbaru, BARITO – NASIB sial menimpa AD (44) warga Jalan JRS Pelaihari, Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbau – Bagaimana tidak, ingin menambah pundi pundi uang, dia malah menjadi korban komplotan penipu bermodus penggandaan uang.
Informasi dihimpun, korban yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini tergiur iming-iming empat tersangka penipuan dan mau menyerahkan uang senilai Rp 50 juta untuk digandakan.
J JunUang tersebut diserahkan korban kepada tersangka di Kelurahan Pulau, Kecamatan Kalua, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalsel, Kamis (22/4/2021).
Setelah melakukan ritualnya, tersangka lalu meminta korban membawa pulang bungkusan kain putih yang disebut berisi uang yang telah digandakan tersebut ke rumah.
Namun, korban diwanti-wanti agar membuka bungkusan tersebut di rumah sehari setelah ritual dilakukan.
Saat dibuka oleh korban, bukannya uang yang berlipat ganda, malah didapati potongan kertas dalam bungkusan kain putih yang disebut kain kafan oleh tersangka.
Merasa ditipu, korban pun akhirnya melapor ke pihak kepolisian.
Gabungan Tim 2 Unit Opsnal Jatanras (Macan Kalsel) Ditreskrimum Polda Kalsel, Unit Buser Polres Tabalong, Unit Buser Polres Banjarbaru dan Unit Buser Polsek Banjarbaru Barat pun berkoordinasi untuk mengejar keempat tersangka pelaku penipuan.
Penyelidikan dilakukan setelah didapat keterangan dari korban dan para saksi hingga dipetakan bahwa para pelaku terdeteksi berada di Kota Banjarbaru, Provinsi Kalsel.
Tak meleset, petugas gabungan yang dipimpin Kanit 2/Opsnal Subdit 3/Jatanras AKP Gita Suhandi Achmadi berhasil meringkus keempat tersangka di Jalan A Yani Km 21, Kelurahan Liang Anggang, Kecamatan Banjarbaru Barat, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalsel, Senin (3/5/2021).
Keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial M (51), A (43), S (62) dan SR (25), dimana keempatnya merupakan warga Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Provinsi Kalsel.
Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Kalsel, AKBP Andy Rahmansyah membenarkan jajarannya telah mengamankan keempat tersangka tersebut.
AKBP Andy menyebut, keempat tersangka juga merupakan residivis penipuan.
“Iya residivis dalam perkara yang sama,” kata AKBP Andy, Selasa (4/5/2021).
Dari hasil interogasi petugas, masing-masing pelaku mengaku memainkan peran masing-masing dalam penipuan yang dilancarkannya.
Dimana tersangka A, S dan SR bertugas untuk mencari calon korban sedangkan tersangka M berperan sebagai guru spiritual yang disebut bisa menggandakan uang korban.
Keempat tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan kini sudah dibawa ke Kantor Polres Tabalong untuk menjalani proses hokum.
Editor Mercurius