Machli: Tiga Hari ini, Upah 74 Nakes Dibayar

by baritopost.co.id
0 comments 3 minutes read

Giliran Honorer Pemko “Teriak” Belum Dapat THR

Banjarmasin, BARITO – Harapan besar para tenaga honorer di seluruh Puskesmas Kota Banjarmasin agar upahnya segera dibayarkan yang telah berbulan-bulan nunggak. Pekan ini kabarnya upah tersebut diupayakan agar diselesaikan pembayarannya. Sedikitnya ada 74 tenaga honorer yang akan menerima haknya tersebut. “Selama 3×24 jam sudah dibayarkan, terhitung  mulai hari ini, dan paling lambat mungkin Rabu,” ujar Kepala Dinkes Banjarmasin Machli Riyadi pada Senin (17/5).

Namun sebelum dibayar, mereka harus bersabar sekitar 4 bulan untuk tidak menerima gajih. Upah sebesar UMP perbulan ini berasal dari dana alokasi khusus (DAK) non fisik. Menurutnya faktor keterlambatan tersebut lantaran petunjuk teknis dari pemerintah pusat baru saja tertib.

Kemudian menyesuaikan dengan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) yang terhanyar.

Seluruh regulasi tersebut langsung diinput secara keseluruhan.

Artinya tidak hanya memasukkan gaji honorer, tetapi seluruh varian kegiatan yang dilakukan Puskesmas dalam penanganan Covid-19.

Machli mengakui bahwa tidak berani mencairkan dana tersebut sebelum seluruh regulasi terbit dan dimasukkan. “Lebih dari 100 program dan 1000 kegiatan yang harus diinput,”bebernya.

Machli mengakui bahwa kendala ini tidak hanya dialami Dinkes Banjarmasin.

Seluruh 12 kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) turut bermasalah tentang pembayaran upah tenaga kontrak Puskesmas.  “Yang digaji dengan DAK non fisik, memang belum dibayarkan,” ucapnya.

Ia mengklaim bahwa telah berupaya semaksimal mungkin untuk segera mencairkan  gaji tenaga kontrak. Namun karena terkendala beberapa hal, usaha tersebut akhirnya tersendat.  “Siapa yang rela membiarkan orang bekerja tanpa begajih, tapi karena bersumber dari APBN ya tidak serta mudah,” tegasnya.

Belum lagi, kata Machli bahwa dana dari pemerintah pusat tersebut dialihkan untuk penanganan Covid-19. Tidak hanya serta merta bagi upah tenaga kontrak di Puskesmas.  “Input 26 Puskesmas butuh waktu yang panjang. Kita minta Bakeuda untuk membayarkannya,” pungkasnya.

Honorer Pemko

Pegawai lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin lagi-lagi gigit jari. Bila nakes sempat gajinya nunggak 4 bulan, tenaga kontrak banyak yang belum bisa mendapat tunjangan hari raya (THR).

Alasannya karena belum memiliki regulasi.  Namun, anehnya, menurut Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Mukhyar, THR keagamaan tahun 2021 boleh diberikan kepada pegawai non-ASN, yang bertugas sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti. Mereka diberikan tambahan honorarium sebanyak 1 bulan gaji.

Anggarannya tersedia dalam DIPA satuan kerja berkenaan dan memperhatikan besaran satuan biaya yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.02/2020 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2021.

Lantas, mengapa ada non ASN yang belum dapat, kategori apa sehingga belum bisa menerima THR?

Terkait hal itu Mukhyar pun mengaku juga bingung, pegawai mana saja yang dimaksud tidak bisa mendapatkan tunjangan keagamaan tersebut. “Yang sudah tersalurkan kita tidak mengetahui juga yang mana,” ucapnya di lobi Balai Kota, Senin (17/05) pagi.

Meskipun demikian, tenaga honorer yang bukan termasuk golongan dalam penerima THR bisa saja menjadi tanggungan di tiap SKPD masing-masing. Dan itu sudah dijalankan namun dengan syarat surat pernyataan.

Seperti surat pernyataan yang dibuat untuk mengantisipasi temuan. “Regulasi itu datang setelah uang sudah disalurkan. Ini menjadi kewenangan masing-masing SKPD sekaligus pertanggung jawaban,”

“Pernyataan itu menjaga kalau misalnya jadi temuan. Jadi mereka siap saja mengembalikan. Karena bisa saja bahasa penggunaannya beda-beda, ada yang THR dan lainnya. Kita akui saja mereka perlu juga. Anggap saja itu pinjaman sementara,,” tandasnya.

Penulis: Hamdani

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment