Banjarmasin, BARITO – Membangun keluarga yang harmonis berlandaskan keluarga sakinah mawaddah warahmah, membutuhkan dasar pemikiran yang cukup. Untuk itu perlu kehadiran konselor yang handal dalam menyampaikan konseling pasca pernikahan.
Mengedukasi hal diatas, FKIP Uniska Prodi Bimbingan Konseling mewajibkan mahasiswanya mengikuti kuliah umum soal konseling pasca pernikahan, dengan menghadirikan narasumber dari Departemen Agama Kota Banjarmasin, Ahmad Sya’rani, Senin (17/12) di Aula FKIP Uniska.
Menurut Ainun, Dosen Pembimbing Prodi BK. Banyak terjadi masalah keluarga buntut dari kasus perceraian itu karena minimnya pembinaan, apalagi di zaman milineal ini.
Maka dari itu pihaknya terus memberikan kuliah kepada mahasiswanya kedepan agar bisa menjadi konselor handal yang mampu meluruskan dan mencegah persoalan yang sering ditemui di masyarakat, yakni kasus perceraian.
“Kuliah umum ini diikuti mahasiswa BK semester 5. Tujuannya agar mereka siap dalam menghadapi kerja nyata nantinya sebagai konselor,” katanya disela acara.
Menurut Sya’rani, narasumber yang sering tampil mementaskan kesenian madihin ini mengatakan, bicara soal pernikahan itu sudah dikonsep dalam ajaran agama islam. Kuncinya adalah bagaimana caranya agar hubungan langgeng
Sakinah Mawaddah Wa Rahmah yang artinya tenang atau tentram (sakinah), cinta kasih (mawaddah), dan kasih sayang (rahmah) terjalin baik.
“Intinya nilai spritual dalam kelaurga harus diutamakan, sebab lewat spritual misalnya dalam alquran dan pemahaman agama akan menjadikan kebahagiaan yang disebut kimia Assaadah,” katanya.
Bicara soal pasca pernikahan, di Departemen Agama, Sya’rani yang menjabat kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam menjalankan program pra pernikahan. Artinya setiap calon yang akan menikah terlebih dulu diberi pembinaan selama 16 jam.
“Tujuannya agar pernikahan berjalan baik yang sakinah mawaddah warahmah. Karena ini semua yang diinginkan setiap pasangan,” bebernya.
Ditanya idealnya usia perkawinan, Sya’rani mengatakan usia perkawinan idealnya adalah pria 19 tahun dan wanita 16 tahun. Alasannya agar segi kesiapan bisa dijadikan jaminan, baik itu seperti pekerjaan dan pembinaan keluarga. Hamdani