Mahyuddin Serahkan Bukti dan Berkas

by admin
0 comments 2 minutes read
BERI KETERANGAN Mahyuddin SH dan H Suriani SH, memberikan keterangan usai memenuhi panggilan pihak Ditreskrimsus Polda Kalsel

Banjarmasin, BARITO – Kuasa hukum Ir Akhmad Farhani, Mahyuddin SH memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel guna memberikan keterangan terkait pengaduan yang disampaikan Ansharuddin, Rabu (7/11).

Menurut Mahyuddin, dirinya datang kepada penyidik sekitar pukul 10.00 Wita, kemudian karena ada kesibukan ia meminta kepada penyidik untuk dimintai keterangannya ditunda sampai Jumat (9/11).“Saya tadi sudah datang ke Ditresmkrimsus dan panggilan dari penyidik itu adalah untuk klarifikasi atau memberikan keterangan terkait pengaduan Ansharuddin, yang mana aduannya berhubungan dengan informasi dan transaksi elektronik,”ucap Mahyuddin usai penuhi panggilan penyidik.

Menurut Mahyuddin, karena sudah disepakati klarifikasi dilakukan Jumat, maka ia pun permisi untuk meninggalkan ruang penyidik,”Namun sebelum saya pergi, dan acaranya ditunda, saya pun menyerahkan bukti-bukti kepada penyidik untuk dapat dipelajari penyidik,”ungkap Mahyuddin.

Dari surat panggilan yang ditujukan kepadanya, Mahyuddin menjelaskan, bahwa pengaduan yang dibuat Ansharuddin itu tidak bertujuan,”Dan atas panggilan itu saya berhak memberikan tanggapan, karena pengaduan atau laporan yang dibuat itu tentang informasi dan transaksi elektronik. Saya pun kepada penyidik mengakui kalau pemberitaan yang ada dimedia sumbernya dari saya,”tandas Mahyuddin.

“Apa yang telah diberitakan media itu bukan fitnah dan hoaxs, karena ini fakta, sekarang proses persidangan telah bergulir di PN Amuntai, sebab apa yang saya lakukan sama dengan yang dilakukan H Sufian Sauri alias H  H Tinghui yakni menagih hutang, yang ini saya gugat di pengadilan, kalau yang bersangkutan mengatakan tidak memiliki hutang semestinya menjawab di Pengadilan Amuntai pada proses persidangan bukan ke Krimsus,”terang Mahyuddin.

Sebelumnya diberitakan M Pajri SH MH, dari Borneo Law Firm selaku kuasa hukum Drs.H.Ansharuddin,M.SI mengatakan bahwa tergugat I (Drs.H.Ansharuddin, M.SI) menolak semua tawaran perdamaian ataupun tanggung renteng dengan tergugat II (H.Syaifullah) untuk membayar hutang dengan penggugat (Ir.H. Akhmad Farhani,MM)

Bahwa gugatan penggugat sangatlah tidak berdasar, kerana tergugat I tidak pernah menerima uang, tidak pernah menandatangani kwitansi, tidak pernah menandatangani akta otentik dan akta dibawah tangan dari penggugat terkait dengan hutang piutang.

Bahwa yang menerima uang dan melakukan hutang piutang dengan penggugat tersebut adalah tergugat II secara pribadi sehingga tidak ada hubungan hukum dengan tergugat I.

Bahwa gugatan penggugat mengandung cacat formil, yakni kabur dan tidak jelas (obscuur libel), gugatan penggugat salah alamat atau pihak (Error in Persona), gugatan penggugat prematur (dilatoria), dan penggugat tidak berhak mengajukan gugatan (Non Adimpleti Contractus), sehingga dengan demikian gugatan ini tidak dapat diterima (Niet On Vankelijke Verklaard atau ditolak

mr’s

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar