Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Ketua majelis hakim yang diketuai Aris Bawono Langgeng nampak menyentil JPU ketika menyampaikan kembali belum bisa membacakan tuntutan untuk Muhammad Ilmi terdakwa perkara korupsi di sebuah bank plat merah di Batola.
“Mohon maaf yang mulia, kami sampai sekarang belum siap, mohon ditunda kembali hingga minggu depan,” ujar JPU Adi Permana SH usai majelis hakim membuka sidang, Senin (21/11).
Mendengar Aris Langgeng nampak meminta agar JPU kembali memperhatikan waktu. Sebab menurut Aris pihaknya juga mempunyai tenggat waktu untuk penyelesaian sebuah perkara.
“Ini penundaan terakhir, tolong paling lambat minggu depan harus dibacakan ya,” ingat Aris.
Menanggapi penundaan kedua kalinya ini, meski tak terlalu mempermasalahkan, tapi penasihat hukum Muhammad Ilmi, Nita Rosita, dari lembaga hukum Borneo Law Firm berharap tuntutan bisa dibacakan secepatnya.
Pasalnya, kata Rosita, pihaknya juga perlu menyiapkan pledoi atas tuntutan tersebut.
“Kami menyiapkan pledoi menunggu tuntutan jaksa seperti apa agar bisa disesuaikan,” ucapnya.
Rosita berpendapat seharusnya jaksa tak perlu memakan waktu lama untuk menyiapkan tuntutan. Terlebih jaksa sebelumnya juga telah menyatakan bahwa mereka bisa menyiapkan dalam satu Minggu.
“Harusnya tak perlu waktu lama untuk menyiapkan tuntutan. Karena perkara ini sudah lama,” ujar Rosita.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Ilmi yang merupakan relationship manager pada bank berplat merah itu diseret ke hadapan meja hijau karena diduga dengan sengaja memprakarsasi sejumlah kredit investasi yang debitur dan agunannya fiktif.
Terdakwa didakwa telah melanggar primair pasal 2 ayat (1), subsider pasal 3 Jo pasal 18 Undang Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2 comments