Majelis Hakim Minta Terdakwa Penganiayaan Dijemput Paksa

Terdakwa Novy Suprapti saat menjalani sidang di PN Banjarmasin. dok

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sidang pembacaan putusan dengan terdakwa Novy Suprapti
atas perkara dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korbannya N mengalami 13 luka lebam, Kamis (8/8) terpaksa untuk kedua kalinya ditunda

Bukannya karena majelis hakim belum siap dengan nota putusannya, tapi karena terdakwa Novy lagi-lagi beralasan sakit sehingga tidak bisa mengikuti jalannya persidangan.

Diketahui, status Novi sendiri sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga menjalani proses persidangan hanya berstatus tahanan rumah.

Kendati telah menerima surat sakit baik dari puskesmas maupun rumah sakit dimana terdakwa berobat, namun majelis hakim nampak belum percaya. Terbukti ketua majelis hakim Fidiyawan SH meminta JPU Adyaksa Putra SH mencek apakah benar terdakwa sakit atau hanya berpura-pura.

“Tolong JPU cek kebenarannya. Nanti kalau dia tidak bisa hadir lagi jemput paksa saja,” cetus Fidiyawan.

Sementara salah satu anggota kuasa hukum terdakwa Reza SH mengaku kurang jelas juga akan sakit terdakwa. Dia hanya membawa surat dari RS yang katanya harus dilakukan operasi akan penyakit terdakwa.
“Saya kurang mengerti bahasa medis, tapi kata klien saya dia harus menjalani operasi,” ucapnya seraya mengatakan kliennya sekarang berada di RS Sultan Suriansyah.

Ditanya apakah terdakwa sedang menjalani rawat nginap atau rawat jalan saja? Nampak Reza tak bisa memastikan. “Saya belum tahu, katanya baru hari ni ke rumah sakit,”ucap Reza

Menanggapi, Fidiyawan meminta kalau bisa operasi ditunda hingga pembacaan putusan dibacakan. “Kan bisa ditunda dulu. Saya minta kalau bisa Senin (12/8) terdakwa harus bisa hadir untuk mendengarkan putusan. Sebab tanggal 19 Agustus masa tahanannya sudah habis,” ingat Fidiyawan.

Diketahui, terdakwa sendiri sudah dituntut JPU selama 2 bulan penjara.
Jaksa dalam nota tuntutannya menyatakan kalau terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal
351 ayat (1) KUHP.

Korban diduga dianiaya terdakwa bersama oknum anggota Polri Nuzul Afiq. Penganiayaan dilakukan dirumah saksi Nuzul Apiq di salah satu Komplek Perumahan Jalan Lingkar Dalam Selatan Banjarmasin Selatan. Namun dalam perkara ini hanya Novy Suprapti yang dijadikan tersangka. Dari pengakuan korban , penganiayaan dilakukan terdakwa dan Apiq. Namun yang dijadikan tersangka hanyalah Novi.

Sebaliknya saat pemeriksaan terdakwa, terdakwa keras mengakui kalau 13 luka lebam yang dialami korban akibat berkelahi dengannya.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Keluarga Korban Pembunuhan di Kuin Selatan Mengamuk, Tak Terima Jaksa Tuntut Terdakwa 19 Tahun

Lahan Terbakar di Griya Permata Ujung Handil Bakti Dekati Perumahan

Polisi Jaga Ketat Pendistribusian Logistik Pilkada Banjarmasin 2024