Banjarmasin, BARITO – Dalam purusan sepa yang dibacakan secara bergantian, majelis hakim yang mengadili perkara korupsi pengadaan tawas di PDAM Barabai Kabupaten HST, memutuskan menolak eksepsi ketiga terdakwa.
Diketahui, atas dakwaan jaksa ketiga terdakwa yakni Dirut PDAM Barabai Sb, Ft yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Is Dirut PT Kharisma Niaga serta An selaku Dirut PT Trans Niaga mengajukan eksepsi atau keberatan.
“Perkara sudah masuk pokok perkara, sehingga kita perintahkan agar jaksa untuk sidang akan datang agar menghadirkan saksi-saksi,” ujar ketua majelis hakim Jamser Simanjuntak SH MH, pada sidang Rabu (4/8).
Selain menolak eksepsi, majelis hakim juga menolak pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan para penasehat hukum terdakwa.
Salah satu satu pertimbangan majelis hakim, alasan yang diajukan para terdakwa tidak bisa diterima.
Selain itu khusus terdakwa IS Dirut PT Kharisma Niaga yang mengajukan penangguhan dengan alasan sakit juga tidak diterima majelis hakim.
Soalnya menurut hakim dalam putusan selanya, dari keterangan dokter di LP, sakit yang diderita terdakwa tidak permanen. Terdakwa bisa berobat jalan atau dianjurkan berobat sebulan sekali. Sehingga menurut ketua majelis pengajuan penangguhan tidak bisa dikabulkan.
Diketahui, keempat terdakwa melakukan kerjasama yang rapi antar rekanan dan Direktur PDAM Kabupaten HST yang mengakibat perusahaan daerah terebut menderita kerugian Rp353 juta lebih.
Modusnya untuk pengadaan bahan kimia berupa tawas, dimana sang direktur menetapkan sendiri HPS tanpa melibatkan unsur lain dengan bekerja sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta penunjuk dua rekananya. Menurut JPU Sahidanoor dari Kejaksaan Negeri HST, terjadi penyimpangan pengadan bahan kimia tersebut selama dua tahun yakni tahun 2018 dan tahun anggaran 2019.
Penyimpangan yang dilakukan para terdakwa tersebut kata Sahidanoor , dengan menaikan harga dari harga pasaran, sehingga selama dua tahun terdapat unsur kerugian negara Rp353 juta lebih.
Berdasarkan rincian yang disampaikan JPU, An ditahun 2018 memperoleh kelebihan angaran sebesar Rp79 juta lebih dan ditahun 2019 terdapat kelebihan Rp75 juta lebih, sementara Id ditahun 2018 memperoleh kelebihan Rp68 juta lebih dan ditahun 2019 sebesar Rp130 juta lebih.
Atas perbuatan keempat terdakwa tersebut yang persidangannya dilakukan secara terpisah, JPU mematok pasal 2 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, untuk dakwaan primairnya.
Sedangkan dakwaan subsidair melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penulis: Filarianti Editor : Mercurius