Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Rencana sidang dengan agenda pembacaan surat pernohonan Pengajuan Kembali (PK) yang diajukan terpidana Mantan Bupati Tanah Bumbu Kalsel, Mardani H Maming (MHM), Senin (19/20) ditunda.
Sidang penundaan dilakukan sebab katua majelis hakim Suwandi SH saat ini sedang melaksanakan pelatihan di Mega Mendung Bandung Jawa Barat.
Baca Juga: Caleg PKS Dapil Banjarmasin Tengah Ditusuk di Depan Rumahnya Jalan Tunas Baru Teluk Dalam
Sidang sendiri sempat dibuka degan ketua majelis hakim pengganti Vidiawan SH dan langsung dihadiri terpidana MHM.
“Karena ketua majelis hakim Pa Suwandi sedang melaksanakan pelatihan di Mega Mendung, maka sidang terpaksa kita tunda hingga minggu depan,” ujar Vidiawan usai membuka sidang.
Sementara JPU KPK RI Greafik Lioserte SH mengatakan sebagai jaksa pihaknya belum mengetahui isi memori PK yang akan diajukan terpidana. Tentunya nanti ujar Greafik pihak baru akan mengetahui setelah dibacakan di ruang persidangan.
Baca Juga: Caleg PKS Dapil Banjarmasin Tengah Ditusuk di Depan Rumahnya Jalan Tunas Baru Teluk Dalam
“Karena memori PK masuknya ke Pengadilan Negeri Banjarmasin maka kita tentunya juga belum tahu apa novum baru mereka mengajukan PK,” ujar Greafik.
Pada bagian lain, Greafik juga mengatakan kalau terpidana telah mengembalikan uang pengganti sebesar Rp10 miliar dari uang penganti yang ditetapkan majelis hakim mahkamah agung sebesar Rp110 miliar.
“Untuk hukuman uang pengganti, terpidana telah ada mengembalikam uang sebesar Rp10 miliar dari 110,6 miliar yang ditetapkan majelis hakim,” ujarnya.
Baca Juga: Caleg PKS Dapil Banjarmasin Tengah Ditusuk di Depan Rumahnya Jalan Tunas Baru Teluk Dalam
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terdakwa kasus suap MHM. Atas putusan tersebut, MHM tetap akan menjalani hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.
MHM juga tetap diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar sebagaimana putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin sebelumnya.
Sebelumnya, MHM terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap atas perannya dalam menerbitkan SK Pengalihan IUP OP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) saat dirinya menjabat Bupati Tanah Bumbu.
Baca Juga: Caleg PKS Dapil Banjarmasin Tengah Ditusuk di Depan Rumahnya Jalan Tunas Baru Teluk Dalam
Dalam dakwaan, MHM disebut menerima suap dari Direktur PT PCN Henry Soetio sebesar Rp118 miliar yang diberikan melalui perusahaan yang terafiliasi dengan terdakwa.
Di Pengadilan Tipikor Banjarmasin tanggal 10 November 2022, MHM divonis bersalah dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Majelis hakim yang diketuai Hero Kuntjoro juga mengenakan pidana tambahan membayar ganti kerugian negara sebesar Rp110,6 miliar dengan ketentuan jika tidak membayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang atau diganti dengan 2 tahun kurungan.
Baca Juga: Polda Kalsel Dipraperadilkan atas Kasus Jasa Alih Muat Batu Bara
Tidak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, MHM mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.
Nasib berkata lain, dalam sidang putusan yang diketuai Gusrizal menambah hukuman MHM menjadi 12 tahun penjara atau bertambah 2 tahun dari putusan pengadilan tingkat pertama.
MHM juga tetap dihukum untuk membayar ganti rugi sebesar Rp110,6 miliar atau diganti dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar harta bendanya disita dan dilelang atau diganti 2 tahun kurungan.
Baca Juga: Polda Kalsel Dipraperadilkan atas Kasus Jasa Alih Muat Batu Bara
MHM dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 12 huruf b Juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya