Banjarmasin, BARITO – Walaupun dana desa yang dikorupsi cukup besar, namun terdakwa perkara korupsi dana desa Yusran Fauzi Spd mengaku tidak bisa membayar pengacara untuk mendampinginya di persidangan.
Oleh karenanya ketua majelis hakim yang menyidangkan perkaranya M Yusuf terpaksa menunjuk pengacara untuk pendamping.
“Karena ancaman hukumannya selama lima tahun, maka bapak harus didampingi. Dan kami wajib menunjuk pengacara untuk bapak,” ujar Yusuf pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Senin (26/8).
Yusran Fauzi adalah mantan Kades
Hambuku Pasar Kecamatan Sungai Pandan Kabupaten Hulu Sungai Utara yang terjerat kasus korupsi dana desa.
Yusran Fauzi sendiri didakwa JPU Dedi SH telah melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sesuai audit BPKP Perwakilan Kalsel sebesar Rp
Rp609.722.419 dari anggaran dana desa sekitar Rp1,2 miliar.
Menurut Dedi dalam dakwaannya, perbuatan yang dilakukan lulusan S1 ini terjadi antara Januari 2018 hingga Desember 2018.
Terdakwa dijerat dengan primair pasal 2 dan subsider pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Perbuatan dilakukan terdakwa dengan menarik semua kas desa melalui Rekening Kas Desa (RKD).
Bahwa seluruh dana desa yang sudah ditarik dari RKD Hambuku Pasar dikuasai dan dikelola sendiri oleh terdakwa.
Terdakwa juga telah melakukan pengeluaran dana desa untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDes Hambuku Pasar tahun anggaran 2018 sebesar Rp162.625.660.
Bahwa terdapat pajak yang telah dipungut senilai Rp3.821.419 untuk membiayai 12 kegiatan belanja desa Hambuku.
Juga terdapat saldo kas tunai oleh terdakwa sebesar Rp443.275.340 yang penggunaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa.
Sidang sendiri akan dilanjutkan minggu depan menunggu penasehat hukum yang sudah ditunjuk apakah akan mengajukan eksepsi atau tidak.
rif