Banjarmasin. BARITOPOST.CO.ID – Majelis hakim pengadilan tipikor Banjarmasin akhirnya membebaskan dua terdakwa dugaan korupsi pengadaan lahan gedung samsat Amuntai salah satunya M. Ansor.
Putusan bebas tentunya saja disambut gembira terdakwa dan tim penasehat hukum dari Kantor H. Sabri Noor Herman SH MH.
“Alhamdulillah ternyata masih ada keadilan untuk klien saya,” ujar Sabri kepada sejumlah wartawan, Kamis siang (1/6/2023).
Dalam petikan putusan majelis hakim yang dketuai Jamser Simanjuntak SH dengan anggota Akhmad Gawi dan Arif Winarno, menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah seperti dalam tuntutan primair jaksa penuntut umum.
Yakni melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Diketahui, dalam tuntutannya, JPU M. Fadli Arbi menuntut terdakwa dan Ahmad Yani (berkas terpisah) masing-masing selama 5 tahun dan 6 bulan penjara, serta membayar denda Rp200 juta subsdiair selama 6 bulan.
Kedua terdakwa juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 465.120.000, setelah dikurangai Rp100 juta dari uang yang disita. Bila tidak dapat membayar maka kurunganya bertambah selama 3 tahun.
Baca Juga: Didukung Bank Kalsel dan Donatur, Club MHN Table Tennis Ikuti Kejurnas di Kaltim
Disebutkan pengacara senior ini kalau kliennya sejak awal memang tidak terlibat langsung dalam pengadaan lahan untuk kantor Samsat Amuntai. Sabri menilai banyak rekayasa jaksa untuk menjerat kliennya. Salah satunya yang akhirnya memperkuat majeis hakim membebaskan kedua terdakwa adalah lokasi yang dinilai beda.
“Usai vonis bebas kita langsung mengeluarkan terdakwa yang sudah mendekam dalam lapas sejak 15 Nopember 2022 lalu,” ujar Sabri.
Sementara terdakwa M. Anshor yang didampingi isteri tercinta Asmiyatun nampak mengucapkan syukur. Apalagi sebelum dia bebas, sang isteri bermimpi kalau dia sudah berada di rumah.
“Mimpi isteri saya ternyata jadi kenyataan. Tadi malam saya sudah berada di rumah kumpul sama kelurga,” kata penuh haru.
Dalam perkara pengadaan lahan ini terdakwa M. Anshor selaku apprisial didakwa turut serta dalam pengadaan lahan untuk kantor Samsat Amuntai bersama terdakwa Ahmad Yani yang juga di vonis bebas.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya