Makan Roti Bersama Wartawan, Kuasa Hukum PT IBF: Aoka Aman Dikonsumsi dan Higienis

Dr Marcella Santoso didampingi Andi Ahmad Nur Darwin SH, Head Legal PT IBF Kemas Ahmad Yani SH MH, Koordintaor Produksi Juleka Susy Susanti, Head QC Gasilan Saat Makan Roti Aoka Bersama Wartawan di Banjarmasin (foto:istimewa)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Kuasa Hukum PT Indonesia Bakery Family (PT IBF) Dr Marcella Santoso SH MKn memastikan roti Aoka sangat higenis dan aman dikonsumsi masyarakat. “Roti Aoka aman dikonsumsi dan sangat higienis, sebab itu masyarakat tak perlu khawatir,” ucap Marcella Santoso saat melakukan klarifikasi terhadap pemberitaan Roti Aoka yang beredar di media massa, termasuk di Kalimantan Selatan (Kalsel) di Wakaka Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel, Selasa (30/7/2024).

Baca Juga: Sharing Session Bank Kalsel-Insan Pers ‘Menyaring Berita Hoax dalam Gempuran Era Digital Saat Ini’

Dr Marcella Santoso didampingi Andi Ahmad Nur Darwin SH, Head Legal PT IBF Kemas Ahmad Yani SH MH, Koordintaor Produksi Juleka Susy Susanti, Head QC Gasilan memaparkan produk sambil makan menikmati Roti Aoka bersama wartawan, menegaskan Roti Aoka tidak menggunakan bahan pengawet kosmetik atau Sodium Dehydroacetate atau Natrium Dehidroasetat.

“Komitmen Klien Kami dalam mematuhi ketentuan mengenai prosedur peredaran makanan yang berlaku di Indonesia dan telah mendapatkan izin BPOM sebagaimana tercantum dalam kemasan seluruh produk Klien Kami,” ujarnya.

Menurut Marcella Santoso, pihaknya berkomitmen mengutamakan dan memprioritaskan kepentingan konsumen sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”).

Baca Juga: Gelar ‘Badadapatan’ Alumni D3 Arsitektur Unlam 1994-1998 di Banjarbaru

Ia juga mengaku, instansi yang memiliki kewenangan hukum dan berhak mengeluarkan izin dan melakukan fungsi pengawasan terhadap obat dan makanan, sebelum dan selama beredar hanya Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI). “Jadi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2019 tentang Keamanan Pangan dan Peraturan Presiden No. 80 Tahun 2017 tentang BPOM,” tandasnya.

Penjelasan Publik Nomor HM.01.1.2.07.24.51 Tanggal 23 Juli 2024 Tentang Hasil Uji Kandungan Natrium Dehidroasetat pada Produk Roti di BPOM RI

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI secara resmi mengumumkan hasil lab kedua jenis roti yang beberapa Waktu ini sempat viral, karena diduga mengandung zat yang berbahaya.

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Bakal Hadir di Tasyakuran Milad ke-55 Masjid Al Jihad Banjarmasin

Dikutip dari situs resminya, BPOM mengklaim menemukan kandungan natrium dehidroasetat dalam produk roti dengan merek Okko.

Temuan itu didapatkan setelah BPOM melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024. Mereka menemukan bahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten. “Terhadap temuan ini, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran,” lanjut BPOM.

BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium. Hasil pengujian terhadap sampel Roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya Natrium Dehidroasetat yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk.

Baca Juga: Lewat Kegiatan Mahasiswa, Pelindo Sub Regional Kalimantan Salurkan Program Pelita

BPOM menegaskan Natrium Dehidroasetat tidak termasuk dalam BTP yang diizinkan alias kandungan terlarang berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.

“Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM,” tegas BPOM.

Lalu untuk Roti Aoka, BPOM tidak mengandung bahan tambahan pangan (BTP) Natrium Dehidroasetat sebagaimana yang diisukan dalam beberapa hari terakhir. BPOM mengatakan hasil pemeriksaan roti yang diproduksi oleh PT Indonesia Bakery Family Bandung itu menunjukkan produk tidak mengandung bahan pengawet yang dilarang.

Baca Juga: Telkomsel Branch Banjarmasin Gelar Nonton Bareng Film A Quite Place Day One

“Hasil pengujian menunjukkan produk tidak mengandung natrium dehidroasetat,” tulis BPOM.

BPOM mengimbau agar masyarakat selalu merujuk informasi tentang obat dan makanan pada sumber yang tepercaya, termasuk website dan akun media sosial resmi BPOM, Contact Center HALOBPOM 1500533 (pulsa lokal), atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Editor: Afdiannoor Rahmanata

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Integrasi Muatan Lokal Kurikulum Pendidikan Lingkungan Gambut untuk SMK/SMA di Kalsel

Gelaran Musprov VIII Apindo Kalsel, ‘Dampak Positif IKN Terhadap Pembangunan Banua

Gulat Kalsel Lanjutkan Tradisi Emas PON XXI 2024 Aceh-Sumut