Maksimal 500 Pemilih Per TPS 

by baritopost.co.id
0 comments 3 minutes read

Desa Kabupaten Banjar Siap Pilkades

Banjarbaru, BARITO  – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI mengatur beberapa ketentuan bagi pemerintah kabupaten yang akan melangsungkan pemilihan kepala desa (pilkades).

Melalui surat bernomor :141/0012/BPD tertanggal 5 Januari 2021, kepada seluruh gubernur dan bupati, disampaikan bahwa untuk mencegah penularan Covid-19, maka kepala daerah harus melakukan beberapa kebijakan dan tindakan.

Kepada gubernur, diminta untuk menugaskan organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani pemerintahan desa untuk menginventarisasi data pilkades serentak tahun 2021.

Selanjutnya, disampaikan pula  agar gubernur  memperkuat berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten melalui pembinaan, pengawasan serta pemantauan pilkades serentak tahun 2021 khususnya pada tahapan dan kegiatan yang memiliki potensi terjadinya kerumunan serta mengatur jumlah pemilih maksimal 500 orang per TPS (tempat pemungutan suara).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalsel, Zulkifli mengungkapkan, sesuai isi surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kemendagri RI, Yusharto Huntoyungo , jumlah pemilih di setiap TPS paling banyak 500 Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Surat dari Kemendagri ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 141/6698/SJ tanggal 10 Desember 2020 tentang Jumlah Pemilih di Tempat Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Serentak Era Pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19,” tegas Zulkifli, Jum’at, (8/1/2021).

Selain itu, imbuh Zulkifli, dalam hal kesiapan pilkades serentak, namun masih belum sesuai dengan aturan mendagri tentang pengaturan jumlah pemilih, maka pemerintah kabupaten diminta untuk menunda tanggal pelaksanaan pemungutan suara pilkades serentak untuk tetap dilaksanakan di tahun 2021. Atau, pilkades diselenggarakan pada tahun 2022 dengan tetap menjaga kondusifitas dan stabilitas keamanan di wilayah masing-masing.

Menurut Zulkifli, beberapa kabupaten yang mengagendakan pilkades tahun ini adalah Banjar,  Hulu Sungai Tengah, Tanah Laut, Batola, Tabalong dan Balangan.

Dia berharap, pemerintah kabupaten dapat merespon surat Kemendagri RI tersebut dengan membuat payung hukum berupa peraturan daerah (perda).

“Pemerintah kabupaten sebenarnya menginginkan pilkades digelar. Ini memungkinkan , asalkan payung hukumnya terpenuhi. Kita menginginkan dasar hukum yang kuat  agar harmonisasi dengan pemerintah pusat tetap berlanjut dan keberadaan kepala desa diakui oleh pemerintah pusat,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Banjar, Syahrial mengungkapkan, dari total 277 desa di Kabupaten Banjar, ada 140 desa  yang akan  menghelat pilkades tahun 2021.

Adanya pembatasan jumlah pemilih maksimal 500 orang per TPS, hemat dia, wajib dipatuhi.

Selain itu, protokol kesehatan yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak harus diterapkan di semua tahapan pilkades.

“Iya, wajib (prokes dan pembatasan jumlah pemilih di tiap TPS, red). Saat ini, kami memang belum masuk ke tahapan membagi TPS, sebab belum melaksanakan pendaftaran pemilih, tetapi pada dasarnya, 140 desa siap menggelar pilkades,” tandasnya.

Syahrial mengungkapkan, pendaftaran pemilih dijadwalkan pada Februari 2021 mendatang.

Lebih jauh Syahrial juga mengaku telah menerima surat dari Kemendagri RI tersebut.

“Surat dari kemendagri sudah kami terima dan sudah kami kirimkan datanya,” tambahnya.

Dalam hal mekanisme pemungutan suara, maka pada pilkades memakai sistem pencoblosan. Hal itu dilakukan karena pihaknya belum siap dengan e-voting.

“Pilkades siap dilaksanakan di Kabupaten Banjar, mengingat pentingnya legalitas dan peran dari kepala desa. Apalagi dana desa tahun 2021 harus lebih awal disalurkan sesuai Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi,” cetusnya.

Penulis: Cynthia

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment