Maksimalkan Materi Perubahan Bentuk Hukum Jamkrida Kalsel

Rombongan Pansus I DPRD Provinsi Kalsel saat bertandang ke PT Jamkrida Jatim untuk pengayaan materi pembahasan raperda.(foto : humasdprdkalsel)

Surabaya, BARITOPOST.CO.ID – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) berupaya maksimalkan materi yang didapat untuk penyempurnaan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas (PT) Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Kalimantan Selatan menjadi Perseroan Terbatas Perseroan Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Selatan (Perseroda).

Upaya yang dilakukan Pansus I DPRD Provinsi Kalsel ini dengan mendatangi PT Jamkrida Jawa Timur (Perseroda) untuk menyerap informasi dalam upaya percepatan perubahan bentuk hukum PT Jamkrida Kalsel.

Rombongan Pansus I dipimpin H Suripno Sumas, SH, MH didampingi Biro Hukum dan Biro Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalsel yang diterima Direktur Utama PT Jamkrida Jatim, Untung Heri Sukariyanto beserta jajarannya, Jumat (12/7/2024).

Baca Juga: Sektor Usaha Pertashop Entaskan Kemiskinan

Dikesempatan itu Suripno Sumas mengungkapkan, dipilihnya PT Jamkrida Jatim sebagai salah satu daerah penyanding dalam penyusunan raperda, karena Jatim termasuk berhasil melakukan perubahan bentuk hukumnya, selain memiliki peraturan daerah (perda) yang sudah lengkap, PT Jamkrida Jatim juga dinilai banyak memiliki kegiatan-kegiatan yang sudah memenuhi kepentingan masyarakat.

“Dari hasil kunjungan ini banyak menerima penjelasan PT Jamkrida Jatim serta informasi yang akan menjadi bagian daripada perda di Kalsel untuk diperbaiki dan disusun dengan harapan perda ini bisa sebanding dengan perda di Jatim,” ungkapnya.

Sementara, Direktur PT Jamkrida Jatim, Untung Heri Sukariyanto apresiasi kunjungan Pansus I DPRD Provinsi Kalsel yang sangat bermanfaat untuk ke depannya.

Baca Juga: Paman Yani Targetkan Pembahasan Raperda Penambahan Modal ke Jamkrida Rampung Bulan Agustus

“Kedepan kerja sama seperti ini harus terus di ltingkatkan baik terhadap Jamkrida Jatim maupun Jamkrida Kalsel, karena mempunyai nilai manfaat yang besar bagi kedua belah pihak,” harapnya.

Ia optimis dengan adanya perubahan perda atau menjadi Perseroda, Jamkrida Kalsel sudah siap menerima penyertaan modal dari daerah yang sudah memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMN.

Ditegaskannya peran penting Jamkrida adalah menjembatani sekaligus penjamin usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) agar bisa mendapatkan akses dengan lembaga keuangan atau perbankan guna mendapatkan permodalan.

 

Penulis/Editor/* : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Antisipasi Serangan Siber, SDM Diskominfo Kalsel Ikuti Pelatihan CSCU

Kesiapan Telkomsel Menghadapi Pilkada Serentak 2024

Komisi III DPRD Kalsel Minta Dukungan Kementerian PUPR Realisasikan Pembangunan TPST Regional Banjarbakula