Maksimalkan PAD Dari Pajak dan Retribusi Parkir

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banjarmasin melalui parkir dimaksimalkan akan menjadi pengendalian lalu lintas di Kota Banjarmasin.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Lalu Lintas, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin, Fepry usai pembukaan Sosialisasi Pajak Parkir dan Retribusi Parkir Tahun 2022 di salah satu hotel di Banjarmasin, Senin (18/7).

“Kita mau merubah pola yang mana sekarang ini kita ingin kombinasikan bahwa retribusi parkir sebagai pengendali lalu lintas juga,” ucap Fepry.

Menurutnya sekarang ini makin banyak masyarakat dari luar kota yang mengunakan transportasi umum seperti Bus Trans Banjarmasin (BTS) dan sekitarnya.

Tentunya hal tersebut menjadi potensi untuk pengendalian lalu lintas masyarakat yang mengunakan transportasi pribadi.

“Jadi ada kawasan parkir di sekitar halte dan orang naik mengunakan transportasi umum. Itu fungsi pengendalian,” ujarnya.

Potensi retribusi parkir di Kota Banjarmasin sendiri lanjutnya, sudah ada sebanyak 177 titik yang tersebar dan rencananya di tahun ini pihaknya akan terus menambah potensi retribusi parkir tersebut.

“Dalam setahun itu ada sekitar 4 miliar penyumbang PAD,” ungkapnya.

Adapun pergelaran sosialisasi ini tidak hanya bertujuan untuk silahturahmi saja. Tapi juga menjalin komunikasi dua arah mengenai sistem retribusi ke depannya.

Tak dipungkirinya, masih banyak pengelola parkir yang belum mengerti terhadap tata cara dari Juru Parkir (Jukir) di tempatnya. Misalnya, saat beroperasi para jukir harus mengunakan identitas dan rompi parkir yang resmi.

“Hal itu yang masih kita tekankan terus menerus,” ungkapnya.

Ia menekankan bahwa retribusi parkir bukan di dalam area pengelolaan tapi di tepi jalan atau aset khusus milik Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.

Selain itu, pihaknya juga terus menggali potensi retribusi khususnya pada parkir liar yang ada di Kota Banjarmasin

“Jadi mungkin kita gali yang dimaksud parkir liar itu apakah kesulitan untuk mendaftar atau memang sengaja untuk tidak penyetoran,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dishub Kota Banjarmasin, Hendra menambahkan ke depannya pihaknya akan ada pendataan pada juru parkir liar di Kota Banjarmasin.

Tidak hanya itu, kedepannya atribut parkir berupa baju parkir yang telah diterbitkan oleh Dishub Kota Banjarmasin dan akan segera disosialisasikan.

“Jadi masyarakat bisa mengetahui yang mana atribut resmi dan tidak serta ada bukti bayar berupa aplikasi,” katanya.

Untuk atribut parkir yang tidak resmi nantinya akan ditindak langsung oleh pihak kepolisian yang berwenang.

“Kita fokus untuk urusan retribusi parkir, sedangkan pajak parkir itu sudah ranah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),” tutupnya.

Penulis : Hamdani

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment