Polda Kalsel, Banjarbaru – Bertempat di Loby Pemko Banjarbaru dilaksanakan Konferensi Pers dan Penandatangan maklumat Antisipasi Penyebaran COVID-19 Dengan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Saat Libur Natal 2020 Dan Tahun Baru 2021, Kegiatan Dihadiri Oleh Sekdako Banjarbaru Drs. H. Said Abdullah, MM, Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, SH, MH, Dandim 1006/Mtp Letkol Arm Siswo Budi, SIP, MM, MIPol, Ka Kejari Banjarbaru Andri Irawan, SH, MH, Asisten I Pemko Banjarbaru Drs. M. Fahrudin, Plt Kadis Kominfo Banjarbaru Iwan Hermawan. (23/12/2020)
Dalam Maklumat Tesebut yang Disampaikan Oleh Sekdako Banjarbaru DRS H. Said Abdullah Berisi :
Bahwa mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan bertambahnya penderita COVID-19
FORKOPIMDA Kota Banjarbaru telah mengeluarkan kebjakan dalam rangka antisipasi penyebaran dan upaya penanganan
pandemi secara baik, cepat, dan tepat agar tidak berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat , berupa :
1. Pembatasan kegiatan masyarakat di area publik saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021
2. Meminta masyarakat mengutamakan aktivitas di rumah selama masa libur dan senantiasa menerapkan Protokol Kesehatan ( 3M ) dalam setiap aktivitas
3. Menghindari kerumunan dan kegiatan yang melibatkan banyak orang
4. Pembatasan kegiatan di area publik terhitung pada :
a. Tanggal 24 Desember dan 31 Desember 2020 :
– Tempat hiburan umum yaitu karaoke, bioskop, cafe, dan tempat wisata harus menghentikan aktivitas maksimal pukul 18.00 WITA
– Lapangan Murjani, Minggu Raya dan sekitarnya ( depan Kecamatar
Banjarbaru Utara dan PDAM ) ditutup maksimal pada pukul 18.00 WITA
– Rumah Makan dan / atau Restoran harus menghentikan aktivitas
maksimal pukul 20.00 WITA dan mengutamakan pelayanan delivery
makanan dan take away / dibawa pulang, tidak makan ditempat
b. Tanggal 24 Desember 2020 sampai dengan tanggal 01 Januari 2021.
Pembatasan kegiatan yang melibatkan orang banyak dan
menghindari kerumunan baik ditempat public maupun tempat
hiburan umum .
– Untuk cafe , restoran dan rumah makan mengutamakan pelayanan delivery makanan dan take away pulang , tidak makan ditempat Pembatasan Kegiatan dibatasi tutup maksimal pukul 20.00 WITA
5. Tidak diperkenankan melakukan kegiatan mengumpulkan orang banyak berupa pesta dengan membakar petasan atau kembang api baik outdoor dan indoor ( di Hotel, Cafe, Resto, Penginapan, Mall dan sebagainya )
6. Setiap orang dan Pengelola Tempat Hiburan Umum / Pengelola Usaha yang melanggar akan diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku
“Hal ini dilakukan untuk pencegahan penyebaran COVID 19 pada saat perayaan Natal dan Tahun Baru. di ASN pun tidak diberlkukan ijin libur panjang dan ASN wajib mengajukan ijin apabila ada keperluan yang mendesak”. Ucap Sekdako Banjarbaru
Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso S.I.K., M.H Mengatakan, dengan adanya maklumat bersama diharapkan seluruhnya dapat mensosialisasikan kepada seluruh pelaku usaha, masyarakat di wilayah Kota Banjarbaru, nanti akan dilaksanakan patroli gabungan dan apabila ada upaya untuk nengahalangi kegiatan atau pelanggaran maka akan diambil tindakan represif,” ujar AKBP Doni.
Rel