Banjarmasin, BARITO – Muka Fatuljanah nampak sangat menyesal. Terlihat dari layar virtual saat dia disidangkan, muka Ketua Unit Pengelola Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kecamatan Rantau Badauh ini terlihat lesu.
Namun apapun, Fatuljanah mau tak mau harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari dakwaan jaksa penuntut umum Rendra Fernado SH diungkapkan kalau warga Desa Sungai Gampa Batola ini telah
menyelewengkan dana pinjaman program PNPM.
Hasil audit BPKP Propinsi Kalsel, kurang lebih Rp1,1 miliar duit negara yang dikelola terdakwa tidak bisa dipertanggungjawabkannya.
Dakwaan dibacakan langsung JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Dr. I Gede Yuliartha, SH.MH, pada sidang Selasa (14/6).
Diungkapkan pula modis yang dilakukan terdakwa. Yakni dengan memanipulasi data pinjaman bergulir tersebut.
Dalam pengelolaannya selaku kepada unit terdakwa bermain sendiri tanpa memanfaatkan pengurus lainnya seperti sekretaris maupun bendahara unit.
Masih dalam dakwaan, kerugian negara sebanyak miliaran rupiah tersebut selain untuk keperluan pribadi juga di gunakan terdakwa untuk pleseran kebeberapa daerah.
Atas perbuatan terdakwa yang bertitel sarjana pendidikan tersebut, JPU mematok dua pasal tindak pidana korupsi.
Dalam dakwan primair terdakwa di dakwa melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sidang sendiri kembali akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda langsung pemeriksaan saksi-saksi.
Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius