Mantan Bendahara Desa Panggung Minta Bebas, Ini Alasannya

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Melalui penasehat hukumnya Taufikurrahman SH, mantan bendahara Desa Panggung Baru Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tala  Endang Dimyati meminta agar majelis hakim membebaskan dirinya dari dakwaan dan tuntutan jaksa.

Permintaan itu disampaikan Taufikurrhaman pada sidang dengan agenda pembelaan baru-baru tadi.

“Kami mohon majelis hakim membebaskan terdakwa,” ujar Taufikurrahman.

Menurut pengacara muda ini, pihaknya minta bebas bukannya tidak ada alasan. Salah satunya tidak jelasnya taksiran kerugian negara.

“Taksirannya dari mana tidak .jelas,” cetusnya.

Disebutkan jaksa teruntuk bendahara pertanggungjawaban ATASdisebutkan Rp140 juta. Sementara hasil audit inspektorat 2018 dan 2020 tidak ada ditemukan angka Rp140 juta. Angka Rp140 juta jelas Taufik angka relatif.

“Tidak bisa jaksa menetapkan sendiri. Itu sudah diluar kewenangannya, apalagi fakta hukum juga tidak jelas,” ujar Taufik.

Kemudian, bendahara juga bekerja atas perintah kepala desa. Yang mana dalam aturan telah jelas apabila atas perintah atasan maka tidak dikenakan pidana.

Dengan alasan-alasan itulah, pihaknya majelis hakim bisa memberikan hukuman bebas dan seadil-adilnya.

Diketahui, jaksa penuntut umum Akhmad Rifani SH akhirnya menuntut Mantan Kepala Desa Panggung Baru Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Baharuddin selama 5 tahun dan 6 bulan penjara.

Sementara bendahara desanya Endang Dimyati, dituntut lebih ringan yakni 5  tahun penjara.

Masing-masing terdakwa diwajibkan membayar denda Rp100 juta, bila tidak dapat membayar subsidair 3  bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, Rifani menghukum kades untuk membayar uang pengganti sebesar Rp133 juta lebih bila tak dapat membayar kurungan bertambah 2 tahun dan 9 bulan.

Sedangkan bendaharanya membayar uang pengganti sebesar Rp140 jta lebih bila tak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama 2 tahun dan 6 bulan.

JPU Rifani yang juga Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tanah Laut berkeyakinan kalau kedua terdakwa yang disidang secara virtual tersebut bersalah melanggar pasal 2  jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, seperti pada dakwaan primairnya

Mengingatkan dalam dakwaan,

disebutkan kedua terdakwaa diduga melakukan korupsi yang mengakibatkan terdapat unsur kerugian negara sebesar Rp462.809.297, setelah dilakukan audit dari Inspektorat Kabupaten Tala.

Pada 2016, Desa Panggung Baru Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tala memperoleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang dituangkan dalam Perdes sebesar Rp1.405.714.775 yang disimpan dalam rekening kas desa pada Bank Mandiri cabang Pelaihari.

Dalam arahan pembangunan, hasil musyawarah Desa Panggung Baru juga menyusun musyawarah rencana pembangunan desa (musrenbangdes).

Dalam prosesnya, beberapa pembangunan di Desa Panggung Baru ternyata banyak yang tidak sesuai dengan dana yang sudah dianggarkan. Hal itu disebabkan karena ulah kepala desa dan bendaharanya, untuk memperkaya diri sendiri.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar