Mantan Bendahara KNPI Tala Minta Bebas

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Kuasa hukum terdakwa Riska Faulina mantan bendahara KNPI Tala periode 2018 -2021, Ali Murtado SH  menilai perkara yang  dilakukan kliennya pada dugaan korupsi dana hibah hanyalah kesalahan adminsitrasi saja.

Oleh sebab itu ujar Ali pada pembelaan yang dibacakan Kamis (5/9), pihaknya meminta agar  majelis hakim yang diketuai Affandi Widarijanto, SH kiranya membebaskan Faulina Riska dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa.

“Ini hanya  kesalahan administrasi saja. Mohon kiranya majelis hakim membebaskan terdakwa,” ujar Ali.

Seperti diketahui, terdakwa dituntut

selama 2,6 tahun penjara, denda Rp 50 juta dan diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 112 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Sementara masih ditempat yang sama mantan Ketua KNPI Syahruji pada pembelaannya  hanya meminta agar majelis meringankan hukuman untuknya.

“Klien kita mengakui semua kesalahannya, makanya kita tadi minta agar majelis memberikan keringanan hukuman saja,” ujar Angga Saputra selaku kuasa hukum Sarmuji.

Selain menyadari kesalahannya, pada pemeriksaan terdakwa, kepada majelis hakim, Syahruji juga mengatakan sangat menyesal, apalagi sebagai kepala rumah tangga tentunya sangat berat baginya untuk menjalani hukuman seperti tuntutan jaksa.

“Semoga hakim mengabulkan permohonan kami tadi,” ucap Angga.

Syahruji oleh jaksa  penuntut umum dituntut selama 2,6 tahun denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan penjara, dan diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp12 juta subsider 1 tahun penjara.

Kedua terdakwa diduga tidak bisa mempertanggunjawabkan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Tanah Laut tahun 2018 sebesar Rp1,2 miliar, dimana ada Rp 300 juta lebih yang tidak bisa mereka pertanggungjawabkan sesuai pemeriksaan dari BPK Kalsel.

rif

 

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment