Banjarmasin, BARITO – Menggunakan baju motif kotak-kotam hitam, Lailan Insiroh mantan isteri terdakwa PD Baramarta Teguh Imanullah nampak terlihat santai ketika dijadikan saksi pada sidang lanjutan Senin (5/7).
Sambil sesekali tertawa kecil, wanita cantik yang kini bekerja di perusahaan asuransi tersebut nampak membeberkan kehidupan Teguh Imanullah.
Dari perkawinan yang hanya bertahan sekitar 10 bulan, dia ujar saksi mendapati kenyataan terdakwa memiliki Wanita Idaman Lain (WIL) hingga harus membuat dirinya bercerai dari terdakwa. Untuk nafkah, selama berumah tangga dia ujar saksi tiap hari diberi kurang lebih Rp300 ribu “Kalau dihitung sebulan sekitar Rp10 juta hingga Rp15 juta, dengan gaji terdakwa yang dia tahu sebesar Rp20 juta perbulan,” ungkapnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Surisna Sarasti SH
Pengeluaran lainnya membayar cicilan mobil Fortuner dan Honda Civic sekitar Rp26 juta. “Dengan gaji Rp20 juta bapak bisa menafkahi ibu sebesar Rp15 juta ditambah cicilan mobil Ro26 juta, kok bisa ya. Memang selain jadi Dirut Baramarta mantan suami ada bisnis lain ya,” tanya jaksa M Irwan.
Ditanya saksi nampak menggeleng, mengatakan tidak tahu.
Selama menjadi isteri, saksi juga mengatakan ada melakukan operasi dan melakukan bayi tabung di Jakarta yang juga dibiayai Teguh Imanullah sekitar ratusan juta. Kemudian sewa apartemen di Jakarta selama satu tahun sebesar Rp45 juta.
Tak berhenti pada dirinya, pada isteri kedua yang dia diketahui beber saksi, selain menggelar acara resepsi besar-besar yang diadakan disalah satu restoran mewah di Jakarta juga Martapura, terdakwa juga ada membelikan rumah di Lotus Regency Banjarbaru, kemudian beberapa kali menyewa apartemen kalau dihitung sekitar ratusan juta.
Selain Lailan, juga bersaksi salah satu auditor dari Inspektorat Kabupaten Banjar Kencana Wati. Dari hasil audit pihaknya jelas Kencana ada kerugian negara akibat piutang terdakwa yang belum dibayar sebesar Rp9,2 miliar.
Atas keterangan kedua, terdakwa nampak memberikan bantahan-bantahannya.
Terdakwa menurut jaksa telah menyalahgunakan dana kas keuangan selama menjabat sebagai Dirut PD Baramarta sejak tahun 2017 hingga 2020. Sehingga daerah mengalami kerugian senilai Rp 9,2 miliar.
Diungkapkan, ada puluhan item dimana uang perusahaan daerah dipergunakan terdakwa untuk pribadi. Seperti membayar sewa beberapa apartemen di Jakarta serta bayar uang muka mobil mewah baik untuk dia pribadi maupun untuk istrinya.
Serta item lainnya yang diduga dibayar dengan uang perusahaan plat merah tersebut.
Dalam hal ini jaksa menuntut terdakwa dengan tiga pasal yakni pasal 2,3, dan 8 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Penulis: Filarianti Editor : Mercurius