Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif terpidana kasus gratifikasi dan tindak pencucian uang (TPPU) nampaknya tak puas atas putusan hakim Mahkamah Agung atas kasasi yang dia ajukan.
Terbukti mantan Bupati HST periode 2016-2021 ini Selasa (8/10) mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK).
Pada sidang PK yang digelar di PN Banjarmasin (8/10) nampak Abdul Latif hadir secara langsung. Diketahui, sekarang ini Latif masih jadi tahanan Lapas Sukamiskin Bandung. dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung. Datang ke Banjarmasin, nampak Latif dikawal oleh petugas berpakaian seragam Kemenkumham.
Baca juga: OTT Orang Kepercayaan Paman Birin, Sejumlah Orang Dibawa KPK ke Jakarta
Kuasa hukum pemohon PK, Diar Purbayu, SH mengatakan, ada dua alasan yang menjadi dasar pihaknya mengajukan PK.
“Adanya novum atau bukti baru serta menganggap telah terjadi kekhilafan hakim dalam memutus perkara Abdul Latif,” katanya kepada sejumlah wartawan usai sidang.
Diantara pokok permohonan, kuasa hukum Abdul Latif meminta hakim untuk memutuskan. beberapa aset yang disita KPK dari perkara kliennya dikembalikan.
Sebab menurut Diar, ada beberapa aset Abdul Latif yang disita padahal dibeli oleh klienya sebelum menjabat Bupati HST.
“Bukti baru ada banyak, diantaranya adanya bukti-bukti kalau yang disita itu berasal dari harta sebelum dia (Abdul Latif) me jabat. Kemudian ada bukti pembelian,” ujarnya.
Untuk memperkuat PK, pihaknya kata Diar Purbaya telah menyiapkan dua orang saksi untuk dihadirkan pada persidangan PK.
Baca Juga: Diduga Terima ’Fee’ 5%, Paman Birin Tersangka
Sementara itu, termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diwakili oleh Lutfi mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu memori kasasi yang diajukan terpidana Abdul Latif.
“Kami akan pelajari dulu sebelum membuat tanggapan atas memori kasasi,” kata Lutfi.
Merujuk pada Surat Edaran MA No 4 tahun 2016, dimana salah satu poin berbunyi dalam hal terpidana menjalani pidana di luar daerah hukum pengadilan pengaju, permintaan peninjauan kembali tetap diajukan di pengadilan pengaju. Pemeriksaan alasan permintaan peninjauan kembali dapatdidelegasikan ke pengadilan di tempat terpidana menjalani pidananya.
Ketua majelis hakim yang diketuai Ariyas Dedy,SH akhirnya memutuskan untuk sidang pemeriksaan perkara PK Abdul Latif didelegasikan ke Pengadilan Negeri Bandung dimana sekarang terpidana ditahan yakni LP Sukamiskin Bandung.
Setelah pemeriksaan di PN Bandung selesai, selanjutnya berkas perkara beserta berita acara pemeriksaan yang dibuat hakim delegasi, dikirim kepada hakim pengajuan untuk selanjutnya dikirim ke MA.
Sebagai informasi, Abdul Latif dan Oktober 2023 lalu divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin dengan piadan penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan atas kasus gratifikasi dan pencucian uang.
Baca Juga: KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur Kalsel
Putusan hakim juga membebankan mantan Bupati HST ini membayar uang pengganti sebesar Rp30,9 miliar Dengan catatan apabila uang pengganti tidak dibayar maka harta disita dan dilelang atau diganti dengan 6 tahun penjara.
Bupati HST periode 2016-2021 yang sempat mejabat kurang lebih dua tahun mejabat itu terbukti melanggar Pasal 12B Jo Pasal 18 UU. No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kemudian Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaiman dakwaan JPU.
Abdul Latif kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin, namun ditolak dan putusannya menguatkan putusan pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Selanjutnya pada upaya hukum kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA), hakim mengabulkan permohonan penuntut umum KPK dan uang pengganti yang dibebankan kepada Abdul Latif bertambah menjadi Rp41,4 miliar.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya