Banjarmasin, BARITO – Asli Yakin mantan Camat Murung Pudak Kabupaten Tabalong nampaknya belum puas dengan putusan yang diberikan hakim agung atas kasasi yang diajukannya.
Terbukti kemarin Selasa (12/5) melalui penasehat hukumnya, Asli Yakin mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas hasil putusan kasasi hakim Mahkamah Agung (MA).
Diketahui dalam putusan kasasi MA, Asli Yakin divonis selama 4 tahun dan pidana denda Rp200 juta dengan ketentuan bila pidana denda tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Sementara pada tingkat kedua di Pengadilan Tinggi Kalsel, Asli Yakin hanya divonis selama 16 bulan penjara.
“Atas putusan kasasi MA tersebut itulah klien kami mengajukan PK,” ujar Ferdian SH penasehat hukum terpidana.
Ada beberapa novum baru lanjut Ferdian yang mereka ajukan. “Novum berapa surat-surat atau dokumen salah satunya surat Bupati Tabalong No B/Tapem 035/07/2014 tanggal 22 Juli 2014,'” tanpa merinci isi surat bupati yang dimaksud.
Sidang dipimpin oleh hakim Teguh Sentosa, SH tanpa kehadiran pememohon PK Asli Yakin yang kini menjadi penghuni Lapas di daerahnya Tabalong, disebabkan adanya pandemi wabah covid-19.
Asli Yakin terjerat kasus korupsi dana Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) saat masih menjabat sebagai camat Murung Pudak, retribusi IMB tidak disetorkan ke Pemerintah Daerah sejak 2009 hingga 2014.
Tidak disetornya pendapatan tersebut, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar, dan terpidana telah mengembalikan Rp 670 juta.
Dalam melakukan tindakan korupsi yang dituduhkan Asli bersama terdakwa Alfian.
Alfian adalah camat yang sama menggantikan terpidana Asli di Kecamatan Murung Pudak.
Penulis: Filarianti Editor : Mercurius