Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin akhirnya menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa kasus korupsi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Barito Kuala, Bahrani selama 4 tahun.
Baca Juga: Seorang Sopir, Warga Kediri Ditemukan Meninggal di Penginapan Banjarmasin
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Yusriansyah SH juga mendenda terdakwa Rp250 juta subsidiair 3 bulan.
Dalam putusannya, terdakwa selaku mantan Direktur Utama (Dirut) BPR Batola dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum Pasal 2 jo Pasal 18 UU No. 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Seorang Sopir, Warga Kediri Ditemukan Meninggal di Penginapan Banjarmasin
“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp250 juta, apabila denda tidak dibayar diganti dengan 3 bulan kurungan,” ucap Yusriansyah saat membacakan amar putusan, Jumat (14/6) l.
Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin juga menghukum terdakwa Bahrani untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp128.000.000 dari kerugian negara sebesar Rp4.040.766.703.
Baca Juga: Seorang Sopir, Warga Kediri Ditemukan Meninggal di Penginapan Banjarmasin
Dengan ketentuan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar setelah sebulan putusan inkrah, maka harta terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Kemudian kata hakim, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan 2 tahun penjara. “Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Yusriansyah.
Baca Juga: Seorang Sopir, Warga Kediri Ditemukan Meninggal di Penginapan Banjarmasin
Putusan yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya jaksa menuntut Bahrani 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Dan menghukum agar terdakwa membayar uang pengganti Rp173 juta atau kurungan badan 3 tahun penjara.
Usai pembacaan putusan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum untuk pikir-pikir dalam menyatakan sikap menerima putusan atau mengambil upaya hukum banding.
Baca Juga: Seorang Sopir, Warga Kediri Ditemukan Meninggal di Penginapan Banjarmasin
Sebagai informasi, Bahrani sebelumnya duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Banjarmasin sebab dirinya dituduh telah menyalahgunakan jabatan dan wewenang saat mejabat direktur PT BPR Batola.
Saat masih mejabat sebagai direktur, Ia disebut meloloskan syarat penyaluran kredit padahal tidak sesuai dengan prosedur. Perbuatannya tersebut menyebabkan negara rugi miliaran rupiah.
Penulis: Filarinati
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya