Banjarmasin, BARITO – Mantan Dirut PD Baramarta Teguh Imanullah yang dituntut 9 tahun penjara, Senin (30/8) melakukan pembelaan.
Dalam nota pembelaan diwakili tim kuasa hukum dari Kantor Badrul Ain Afif Sanusi SH, meminta agar terdakwa dibebaskan.
Permintaan disampaikan Badrul kepada majelis hakim yang diketuai Sutisna Sarasti SH dengan anggota Fauzi dan A Gawi.
“Kami minta majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan jaksa,” cetus Badrul Ain.
Menurut Badrul, fakta persidangan tidak ada menyebutkan kalau kliennya telah melakukan tindak pidana yang didakwakan jaksa.
Badrul menyebut masalah keuangan yang terjadi di PD Baramarta dengan kliennya hanyalah urusan hutang piutang, yang ranahnya berujung pada perdata.
“Ini masalah perdata bukan ranahnya pidana korupsi,” katanya.
Oleh sebab itu Badrul kembali menekankan kalau terdakwa tidak bersalah dan harus dibebaskan.
Diketahui sebelumnya oleh JPU yang dikomandoi I Gusti Ngurah Anom SH, Teguh Imanullah dituntut selama 9 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.
Serta dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp9.206.000.000 dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan tidak bisa membayar maka harta bendanya dapat disita.
Namun demikian apabila tidak ada harta yang disita maka diganti kurungan badan selama 4 tahun ditambah 6 bulan.
JPU berkeyakinan terdakwa melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP seperti dakwaan primair.
Terdakwa menurut jaksa telah menyalahgunakan dana kas keuangan selama menjabat sebagai Dirut PD Baramarta sejak tahun 2017 hingga 2020. Sehingga daerah mengalami kerugian senilai Rp 9,2 miliar.
Diungkapkan, ada puluhan item dimana uang perusahaan daerah dipergunakan terdakwa untuk pribadi. Seperti membayar sewa beberapa apartemen di Jakarta serta bayar uang muka mobil mewah baik untuk dia pribadi maupun untuk istrinya.
Serta item lainnya seperti bagi-bagi kepada aparat penegak hukum yang diduga dibayar dengan uang perusahaan plat merah tersebut.
Penulis: Filarianti Editor : Mercurius