Banjarmasin, BARITO – Mantan Dirut PT Travelindo Lusyana Supriyadi akhirnya Senin (6/9) mendengarkan vonis majelis hakim.
Dalam vonis yang dibacakan ketua majelis hakim yang diketuai Moch Yuli Hadi, SH, majelis memvonis terdakwa selama 7 bulan penjara potong masa tahanan.
Walaupun bukan putusan bebas, namun vonis hakim yang lebih ringan dari tuntutan JPU Radityo Wisnu Aji SH nampak membuat terdakwa bersyukur.
Itu bisa dilihat dari pernyataan terdakwa ketika ditanya ketua majelis hakim apakah menerima, banding, atau pikir-pikir atas putusan tersebut.
Terdakwa yang mengikuti sidang secara virtual mengatakan menerimanya.
“Saya terima vonis majelis hakim,” ujar terdakwa.
Sementara JPU nampak mengatakan pikir-pikir atas vonis yang tersebut.
Sebelumnya JPU telah menuntut terdakwa selama 1 tahun ditambah 2 bulan penjara. Terdakwa dinyatakan bersalah terbukti melanggar pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang dugaan penipuan.
Dan pasal itu juga yang dijeratkan majelis hakim kepada terdakwa.
Diberitakan sebelumnya, perkara ini berawal dari laporan sejumlah calon jemaah yang mendaftar haji melalui PT Travellindo Lusiyana. Tapi, gagal berangkat di waktu yang dijanjikan, yaitu pada 2018.
Karena berbagai kendala terjadi dan tak kunjung mendapat kepastian berangkat, meski telah menyetorkan pembayaran, para calon jemaah akhirnya memilih untuk melaporkan terdakwa ke polisi dan kini sampai di tahapan sidang penuntutan
Penulis: Filarianti Editor : Mercurius