Mantan Dirut  RSUD Boeyasin Divonis 4 Tahun

Terdakwa yang kondisi kesehatannya belum stabil datang bersama isterinya ke pengadilan dengan menggunakan kursi dorong.

Banjarmasin, BARITO – Setelah sempat tertunda selama 5 kali, Rabu (13/10) sore, majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak SH akhirnya membacakan vonis untuk terdakwa mantan Dirut RSUD Boeyasin Pelaihari.

Dalam nota putusan yang dibacakan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999  sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, seperti pada dawaan subsidair.

Menghukum terdakwa selama 4 tahun penjara, denda Rp100 juta subsidair selama 3 bulan kurungan. Sedangkan pidana lainnya terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,1 miliar lebih bila dalam tempo sebulan tidak membayar maka kurungannya bertambah selama  15 bulan, sementara harta berupa lahan yang adanya ditangan JPU akan dijual untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Nampak terdakwa yang duduk di kursi roda didampingi isteri tercinta hanya nampak diam.

Atas vonis tersebut, melalui kuasa hukumnya Fazri SH mengatakan pikir-pikir.

Sebelumnya JPU A Rifani SH telah menuntut  mantan Dirut RSUD  Boejasin periode 2014-2018 selama 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider kurungan selama 6 bulan.

Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti Rp2,1 miliar lebih atau jika tidak dipenuhi diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun.

Edy  didakwa oleh jaksa melakukan penyelewengan dana pendapatan rumah sakit secara bersama dengan dua bawahannya (telah divonis), hingga menimbulkan kerugian negara Rp2,1 miliar lebih.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Related posts

Duel Maut antar Pelajar di Tabalong Makan Korban Jiwa, Diduga Dipicu Masalah Percintaan

Radityo Wisnu Aji Resmi Dilantik Jadi Kasi Pidum Martapura

Pencuri Uang di Sekretariat dan Masjid Kampus Uniska Banjarmasin Terekam CCTV