Mantan Hakim Adhoc PHI: Surat Kuasa dan Surat Gugatan Beracara Dibuat Sempurna

Mantan Hakim Adhoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, H Hasan Yuniar didampingi Sekretaris IKadin Rosida SH (foto:baritopost)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Mantan Hakim Adhoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) PN Banjarmasin, H Hasan Yuniar mengungkapkan, surat kuasa dan surat gugatan beracara harus dibuat secara sempurna. Sebab itu, calon advokat dan yang sudah menjadi advokat berkewajiban untuk memahami tekniknya

Materi tersebut disampaikan Hakim Adhoc PHI PN Banjarmasin periode 2026-2016 H Hasan Yuniar dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan II Tahun 2024 digelar DPC Ikadin – DPC Peradi Banjarmasin bekerjasama Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin di Hotel Rodhita Banjarmasin, Sabtu (1/6/2024).

Baca Juga: Miliki CAP, SMK Maestro Islamic School Wisuda Lulusannya

Menurutnya, surat kuasa dan surat gugatan sangat penting, jika terjadi sengketa di pengadilan. “Jangan sampai calon advokat dan yang sudah menjadi advokat tidak paham soal pembuatan surat kuasa dan surat gugatan,”  jelas H Hasan Yuniar yang juga Sekretaris Eksekutif Gabungan Pengusaha Karet Indonesia (Gapkindo) Kalsel ini.

Perkara khusus di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), diperluakan surat kuasa mewakili pekerja maupun surat kuasa mewakili perusahaan. “Pihak bersengketa dalam Pengadilan Hubungan Industrial, antara pekerja dan pengusaha,” ujar lelaki yang pernah bergabung di Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalsel ini.

Mantan Hakim Adhoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, H Hasan Yuniar Saat Menyampaikan Materi Teknik Pembuatan Surat Kuasa dan Surat Gugatan

Baca Juga: Airbus A340 Garuda Indonesia Angkut Jamaah Haji Embarkasi Banjarmasin

Ia memastikan, contoh baik dalam membuat kuasa agar diterima majelis hakim dalam suatu perkara. “Jadi surat gugatan yang dibuat pekerja maupun surat gugatan dibikin perusahaan, semua calon advokat harus mengetahui,” tandas pria yang berpengalaman dalam dunia hukum perdata ini.

Meski demikian, tandas Hasan Yuniar, selama ini advokat yang berpraktik dalam membuat surat kuasa khusus dan surat gugatan beracara cukup baik.

Baca Juga: Restu Surya Paloh untuk Acil Odah-Haji Zanie di Pilkada 2024

Ia pun meyakini calon advokat bisa lebih handal dan tajam menguasai dalam praktek beracara di peradilan khususnya dan nonlitigasi dalam hubungan sehari-hari pada umumnya. “Saya yakin calon advokat handal dalam membuat surat kuasa dan surat gugatan,” tutupnya.

Sebanyak 21 peserta yang mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan II Tahun 2024 digelar DPC Ikadin – DPC Peradi Banjarmasin bekerjasama Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin pada Sabtu-Minggu ini.

Editor: Afdiannoor Rahmanata

Follow Barito Post klik Google News

Related posts

Kesiapan Telkomsel Menghadapi Pilkada Serentak 2024

Muhammad Zainul dan Aam Gunawan Calon Rektor Uniska, Ketua Pemilihan: Pendaftaran Resmi Ditutup

Dorong Penetrasi Digital Lewat SuperApp BYOND by BSI