Mantan Hakim Hasan Yuniar Bekali ke Calon Advokat untuk Beracara di PHI

by admin
0 comments 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Mantan Hakim Adhoc PHI PN Banjarmasin H Hasan Yuniar SH memberikan materi memahami teknik membuat surat kuasa khusus dan surat gugatan beracara di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). “Sebagai pendidik memberikan materi memahami teknik membuat surat kuasa khusus dan surat gugatan beracara di PHI,” ujar H Hasan Yuniar, Minggu (3/10/2021).

Pengajar PKPA ini menyebutkan, materi yang disajikan mampu memberikan bekal bagi calon advokat untuk beracara di PHI. “Saya ingin calon advokat handal dalam membuat surat kuasa khusus dan surat gugatan beracara,” ucap H Hasan Yuniar yang juga sebagai konsultan hukum ini.

Hasan Yuniar menilai, selama ini advokat yang berpraktik dalam membuat surat kuasa khusus dan surat gugatan beracara cukup baik. “Inilah PKPA yang digelar Peradi Banjarmasin bersama Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat,” katanya.

Sekretaris Eksekutif Gabungan Pengusaha Karet Indonesia (Gapkindo) Kalselteng sejak 1983 tersebut meyakini calon advokat bisa lebih handal dan tajam menguasai dalam praktek beracara di peradilan khususnya dan nonlitigasi dalam hubungan sehari-hari pada umumnya.

Sementara itu, pengajar Ana Lubis berkeinginan calon advokat yang diberikan pendidikan advokat mampu secara teori dan praktik dalam menjalankan profesinya. “Jadi ketika mereka sudah lulus PKPA, maka mereka sudah siap menjadi advokat handal,” kata Ana Lubis yang memberikan materi Peradilan Agama ini.

Ana Lubis memastikan, calon advokat mengerti bagaimana melakukan gugat cerai dan gugat talak sesuai perkara yang mereka tangani berkaitan dengan Pengadilan Agama.

Sekretaris Peradi Banjarmasin Ali Martadho SH MH mengungkapkan, PKPA digelar mengahadirkan sebanyak 31 calon advokat. “Kegiatan berlangsung selama enam hari, dan mereka dibekali dengan 24 pemateri yang berpengalaman,” imbuhnya.

afdi

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment