Mantan Ka Unit BRI A Yani Divonis 5 Tahun

Tiga terdakwa  korupsi dana BRI Unit A Yani ketika mendengar putusan majelis hakim, sebelah kiri  Muhammad Yanuar,  tengah Wahyu Krisnayanto dan di kanan Nugraha Budi

Banjarmasin, BARITO – Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi yang dipimpin hakim Moch Yuli Hadi SH akhirnya memvonis tiga terdakwa perkara korupsi di BRI Banjarmasin, Selasa (24/8).

Ketiga terdakwa oleh majelis hakim divonis masing-masing untuk terdakwa mantan Kepala Unit Wahyu Krisnayanto selama 5 tahun penjara. Wahyu juga didenda Rp200 juta subsidair 2 bulan penjara, dan membayar uang pengganti Rp609 juta lebih bila tak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama 18 bulan.

Sementara Muhamad Yanuar divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti Rp534 juta lebih bila tidak dibayar kurungan bertambah 1 tahun.

Sedangkan Budi Nugraha di vonis selama 4 tahun, denda Rp200 juta subsidair selama 2 bulan, dan membayar uang pengganti Rp240 juta lebih bila tidak membayar diganjar 6 bulan kurungan.

Dibandingkan tuntutan, vonis tersebut lebih ringan. Sebelumnya JPU Arif Ronaldi SH menuntut ketiganya masing-masing untuk Wahyu Krisnayanto 8  tahun pejara,

denda Rp300 juta subsidair selama 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp800 juta lebih bila tak membayar kurungan bertambah 4 tahun dan 6 bulan.

Sedangkan Muhammad Yanuar dan Budi Nugraha dituntut sama yakni 7 tahun dan 6 bulan. Keduanya juga didenda Rp300 juta subsidair 3 bulan. Sementara uang pengganti untuk Muhammad Yanuar uang pengganti Rp554 juta lebih bila tak dapat membayar maka ganjaran hukumannya bertambah 4 tahun. Sedangkan Budi Nugraha dituntur membayar uang pengganti Rp240 juta bila tak dapat membayar ganjaran hukuman bertambah 3 tahun dan 9 bulan.

Majelis sependapat dengan JPU kalau ketiga terdakwa yang disidang  secara terpisah dan virtual tersebut melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999  sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, jo pasal 64 ayat 1 KUHP, seperti pada dakwaan primairnya.

Atas vonis tersebut kepada majelis hakim ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Para terdakwa yang merupakan karyawan ada Bank BRI Unit A Yani Banjarmasin tersebut melakukan korupsi dengan modus membuat kredit fiktif

Dari program Kredit Usaha Rakyat.

Menurut dakwaan, ketiga terdakwa didakwa bekerjasama membuat kredit fiktif untuk keperluan pribadi mereka.

Ketiga terdakwa  dalam menjalankan modus untuk menggerogoti uang tempatnya bekerja dengan membuat dokumen yang tidak benar seolah olah ada nasabah yang mendapat kredit, tetapi ini hanya fiktif. Akibatnya berdasarkan perhitungan BPKP terdapat kerugian negara sebesar Rp1.594.731.690,– Hal ini dilakukan mulai tahun 2015-2018.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Related posts

Polresta Banjarmasin Siap Amankan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024

‘Kuda’ 20 Kg Sabu Dapat Upah Rp125 juta, Mengaku untuk Bayar Hutang Operasi Ibu

Endus adanya Dugaan Korupsi pada Pembangunan Lapangan Golf dan Tembak, Kejati Periksa Sejumlah Pejabat Dispora Kalsel