Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Mantan Kabid Pembinaan SD Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Hulu Sungai Utara Hamdani nampak tak kuasa menahan air mata ketika mendengar tuntutan jaksa kepadanya.
Dalam tuntutan jaksa Sumantri Aji Surya Irawan, menuntut
Hamdani selama 15 bulan penjara, denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Hamdani dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaiman dakwaan alternatif kedua pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi.
“Saya menyesal atas perbuatan yang telah dilakukan. Semoga
ini menjadi cermin bagi diri saya pribadi. Mohon divonis seringan-ringannya,” ucap Hamdani sambil terisak menanggapi tuntutan jaksa.
Tuntutan dibacakan jaksa pada sidang lanjutan yang dipimpin hakim ketua Vidiawan Satriantoro,SH, Rabu (24/1).
Menurut jaksa dalam tuntutannya, terdakwa telah terbukti melakukan korupsi anggaran pembangunan, peningkatan sarana dan prasarana pendidikan dasar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2020.
Perbuatan dilakukan dengan cara melakukan pungutan kepada beberapa SD yang menerima anggaran DAK di Kabupaten HSU.
Masih dari surat tuntutan, hasil pungutan yang dilakukan terdakwa pada 6 SD terkumpul sekitar Rp54,8 juta.
Kemudian dari jatah honorarium 3 orang fasilitator, terdakwa mendapatkan sebesar Rp10,5 juta. Sehingga total keseluruhan uang dikumpulkan terdakwa berjumlah Rp65,9 juta.
Sebelumnya jaksa membacakan hal yang memberatkan terdakwa, yaitu terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara hal yang meringankan, Hamdani dianggap sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya. Kemudian Hamdani disebut telah mengembalikan kerugian negara. Sehingga dalam tuntutan ia tidak dibebankan lagi membayar uang pengganti.
Terpisah, penasehat hukum terdakwa menyebutkan beberapa alasan yang layak menjadi pertimbangan untuk memvonis kliennya dengan hukuman ringan.
Terdakwa disebut telah memberikan keterangan apa adanya di persidangan, berlaku sopan dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga di rumah. Atas dasar alasan menurut penasehat hukum mereka meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya.
Diketahui, Hamdani ditetapkan tersangka karena dituduh telah melakukan korupsi pada proyek rehab SD yang anggarannya bersumber dari DAK tahun 2020.
Total anggaran alokasi khusus yang dikucurkan pemerintah pada tahun 2020 di HSU saat itu sebesar Rp8.302.615.000. Kemudian diperuntukkan untuk pembangunan fisik 12 kegiatan di 10 SD sebesar Rp 3.287.399.000. Dari 10 SD yang menerima DAK tersebut, dikatakan ada beberapa sekolah dasar yang diminta sejumlah uang oleh terdakwa Hamdani pada tahun 2020. Dengan rincian, SDN Panangkalaan Hulu Rp 8 juta, SDN Pal Batu Rp10 juta, SDN Telaga Hanyar Rp8,7 juta, SDN Rantau Karau Hulu Rp12,7 juta, SDN Telaga Mas Rp8 juta, dan SDN Pakacangan 8 juta.
Selain meminta dari pihak sekolah, terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga dikatakan meminta jatah honorarium dari tiga orang yang ditunjuk sebagai fasilitator dalam pelaksanaan kegiatan rehabilitasi pembanguna fisik pada Disdik HSU tahun 2020.
Sehingga, total seluruh uang yang diterima untuk kepentingan pribadi terdakwa dari 6 sekolah dan 3 orang fasilitator pada tahun 2020 tersebut dikatakan sebanyak Rp65.900.000.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya