Banjarmasin, BARITO – Pengakuan terdakwa perkara Anggaran Dana Desa (ADD)di Desa Muara Uya Kabupaten Tabalong H Karsani bahwa sebagian dana Anggaran Dana Desa (ADD) dinikmati untuk pribadi.
Namun tukasnya duitnya tidak dibelikan rumah atau mobil, apalagi punya isteri baru.
“Semuanya saya perguanakan untuk keperluan sehari-hari saja,” katanya.
Masa ujar ketua majelis hakim Afandi Widarijanto SH cuma itu saja, padahal kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa cukup besar sekitar Rp600 juta lebih.
“Iya benar pa tidak ada beli apa-apa,” tegas terdakwa yang mengundurkan diri setelah ketahuan diduga menyelewengkan ADD.
Terdakwa juga mengaku pernah diberi pembinaan oleh inspektorat dan diminta agar mengganti kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatannya.
“Semua uang hingga kini belum bisa saya ganti,” akunya.
Terdakwa juga mengakui membuat dan merancang sendiri APBDes termasuk Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk kegiatan dari dana ADD. Juga pertanggungjawaban ADD.
Lulusan sarjana Diplomat II ini juga mengaku setelah mencairkan uang bersama bendahara, uang langsung dia simpan di kantong pribadiinya.
Walaupun telah memaparkan kesalahan yang diperbuat, namun terdakwa mengatakan kalau itu bukan kesalahan dia sendiri. Hal itu tentu membuat majelis hakim geleng-geleng kepala. Pasalnya dari beberapa ketengan saksi yang saling berkaitan, kerugian keuangan negara memang kesalahan terdakwa pribadi.
Dalam dakwaan disebutkan kalau terdakwa menetapakan besaran anggaran APBDes pada desa Muara Uya tahun 2016 tidak menggunakan data harian pasar melainkan berdasarkam perkiraan prinadinya. Mengajukam pencairan tanoa SPP, menerima dan menyimpan dana APBDes pada desa Muata Uya tahun 2016, melaksanakan kegiatan APBDes serta membuat pertanggungjwaban fiktif pada kegiatan desa Muara Uya tahun 2016.
Dari APBDes Rp1.537.142.000 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa sebesar Rp627.362.823. rif/mr’s
q