Mantan Kades Ambawang Dituntut 18 Bulan, Kontraktor 3 Tahun

Mantan Kades Ambawang Sugiman dan kontraktor Verry Anggriyandi sebagai pemilik CV Sumber Jati saat mendengarkan tuntutan jaksa melalui sidang virtual.

Banjarmasin. BARITO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bersi Prima SH akhirnya menuntut mantan Kades Ambawang Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut Sugiman selama 18 bulan penjara.

Sementara terdakwa Verry Anggriyandi sebagai pemilik CV Sumber Jati selaku pelaksana pekerjaan di ganjar tuntutan lebih tinggi yakni selama 3 tahun.

Tuntutan ini disampaikan Bersi dari Kejaksaaan Negeri Tanah Laut pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (28/4) dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak.

Selain dituntut 1 tahun, Sugiman juga  didenda Rp50 juta subsidair selama 1 bulan, serta membayar uang pengganti kurang lebih Rp230 juta dengan ketentuan apabila tak dapat membayar maka kurunganya bertambah selama 4 bulan.

Sementara terdakwa Verry yang disidang secara terpisah tetapi dengan dakwaan yang sama, di denda Rp100 juta subsidair 2 bulan serta membayar uang pengganti Rp345 juta lebih bila tak dapat membayar maka kurungannya bertambah 6 bulan.

Keduanya menurut JPU terbukti bersalah melanggar pasal 3   jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999  sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Seperti diketahui, keduanya yang disidang secara terpisah tersebut menurut dakwaan jaksa, pada tahun anggaran 2017 melaksanakan pembangunan  jalan usaha tani dengan nilai Rp817 juta lebih. Untuk melaksanakan pembangunan  tersebut Sugiman selaku kepala desa  menunjukan pihak ketiga guna melaksanakan pembangunan tersebut yakni terdakwa Verry Anggriyandi sebagai pemilik CV Sumber Jati.

Disebutkan dalam penunjukan terdakwa Verry sebagai pelaksana pekerjaan, terdakwa Sugiman tidak membuat kontrak dan dilakukan secara lisan, hal ini adanya kaitnya Sekretaris Desa Wulandri adalah istri dari terdakwa Verry.

Dalam dakwaa disebutkan dalam pelaksanaannya ternyata ada pekerjaan tidak dilaksanakan alias  fiktif sehingga terdapat unsur kerugian negara yang mencapai Rp575 juta lebih.

Atas tuntutan tersebut Majelis memberikan kesempatan kepada penasihat hukum kedua terdakwa Mexsi SH  dalam waktu seminggu untuk menyampaikan nota pembelaannya.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Related posts

RS Bhayangkara Layani Kesehatan Warga Terdampak Banjir Rob dan Air Pasang

Warga Geger Temuan Mayat Membusuk di Gang Bakti, Teluk Tiram Darat

MGB di HST Terkendala, Dandim 1002/HST Pastikan Segera Terselesaikan