Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Majelis hakim yang diketuai I Gede Yuliartha pada sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (28/3) akhirnya memvonis mantan Kades Baru Gelang Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu, Abdullah Amis selama 18 bulan penjara.
Selain menghukum 18 bulan penjara, majelis hakim yang beranggotakan Akhmad Gawi dan Arif Winarno ini juga mendenda terdakwa sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan. Dan mengharuskan untuk membayar uang pengganti kurang lebih Rp215 juta dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka diganti kurungan badan selama 8 bulan.
Majelis hakim juga menyatakan sependapat dengan JPU kalau terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kendati dibandingkan dengan tuntutan vonis tersebut lebih ringan, namun melalui sidang secara virtual, terdakwa mengatakan pikir-pikir.
Sebelumnya JPU Mahendra Rigo SH telah menuntut terdakwa selama 2 tahun, serta denda Rp59 juta subsidair 6 bulan. Dan membayar uang pengganti sebesar Rp215 juta lebih, bila dalam sebulan setelah putusan majelis terdakwa tidak membayar maka kurungannya bertambah selama 1 tahun.
Modus korupsi yang dilakukan terdakwa, dengan mengalihan anggaran untuk jalan, tetapi tidak dilaksanakan dan dananya tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa. Sehingga mengakibatkan kerugian negara yang berasala dari dana desa di Baru Gelang.
Penulis: Filarianti
editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya