Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Johan Wibowo SH akhirnya membacakan tuntutan untuk mantan Kepala Desa Gadung Kabupaten Tapin Hasbullah, Kamis (13/4).
Dalam nota tuntutan yang dibacakan dhadapan majelis hakim yang diketuai I Gede Yuliartha SH dengan anggota Akhmad Gawi dan Arif Winarno, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 seperti dakwaan primair.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Menuntut terdakwa selama 5 tahun penjara, denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan. Dan membayar uang pengganti Rp238.804.000, dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka hukumannya diganti kurungan badan selama 2 tahun dan ditambah 6 bulan,” ujar jaksa.
Baca Juga: Polisi Gulung Lima Komplotan Sabu Pasa Lama
Atas tuntutan tersebut, ketua majelis hakim menberikan kesempatan untuk terdakwa dan penasehat hukum menyusun pembelaan.
“Untuk pembelaan saya serahkan pada penasehat hukum,” ujar terdakwa yang hadir secara virtual dari Rutan Kelas IIB Rantau.
Atas pernyataan itu, majelis hakim kemudian menjadwakan sidang pada Selasa (2/5) akan datang.
Diketahui, dalam dakwaan disebutkan penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh terdakwa.
Dimana terdakwa melakukan penyelewengan dana desa untuk tahun anggaran 2017 dengan total kerugian uang negara berdasarkan hasil audit inspektorat sebesar kurang lebih Rp238.804.000
“Ada beberapa yang fiktif, dan juga LPJ nya tidak sesuai. Baik untuk kegiatan fisik non fisik,” ujar JPU.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya