Banjarmasin, BARITO – Mantan Kades Ida Manggala Kecamatan Sungai Raya Kabupaten HSS, Alimubarak nampak hanya bisa pasrah mendengar vonis majelis hakim atas perkara yang menjerat dirinya.
Dalam sidang lanjutan di pengadilan Tipikor Banjarmasin, majelis hakim yang diketuai Yusuf Pranowo SH memvonis Alimubarak selama 4 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 3 bukan kurungan.
Vonis tersebut menurut majelis hakim mempertimbangkan beberapa pertimbangan salah satunya memperhatikan pasal 12 huruf e UU RI No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Bagaimana apakah saudara menerima putusan majelis hakim,” ujar Yusuf Pranowo menanyakan pada terdakwa melalui layar lebar yang dipasang didepan persidangan.
Menjawab pertanyaan ketua majelis hakim, terdakwa nampak langsung mengatakan menerimanya. “Saya terima pa,” katanya.
Sementara JPU Raj Boby SH yang menuntut terdakwa selama 8 tahun denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara mengatakan pikir-pikir.
“Kami pikir-pikir dulu,” ujar Boby.
Terdakwa didakwa telah melakukan pungutan liar (pungli) pada angkutan tangki BBM yang melintasi desa yang dipimpinnya.
Pungli dilakukan Alimubarak sejak September 2018.
Menurut jaksa, pungutan dilakukan berdasarkan peraturan desa (perdes) yang dibuat terdakwa tanpa melibatkan pihak terkait termasuk kecamatan.
Pada pungutan yang dilakukan Alimubarak dibantu beberapa anak buahnya di lapangan. Hasil pungutan setiap harinya berpariasi.
Uang hasil pungutan disetor langsung ke Alimubarak.
Hasil pungli yang dilakukan Alimubarak, tidak disetorkan ke kas desa, melainkan digunakannya untuk kepentingan pribadi. Hal ini mengakibatkan negara dirugikan sebesar Rp602.694.000.
Penulis: Filarianti Editor : Mercurius