Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Jaksa Penuntur Umum (JPU) dari Kejari HSU Fadly Arby, SH akhirnya membacakan tuntutan untuk mantan Kades Kelumpang Dalam Kabupaten HSU Jidi Ilhami.
Terdakwa menurut jaksa terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
“Menuntut terdakwa selama 6 tahun penjara,” ujar JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak SH pada sidang, Rabu (12/7).
Baca Juga: Setelah di Simpang Pilot, Gang II Indrapura Telawang Banjarmasin Lagi Diamuk Api
Selain menuntut selama 6 tahun, jaksa juga mendenda terdakwa sebesar Rp.250 juta subsidar 5 bulan penjara, dan menghukum agar membayar uang pengganti Rp467.686.500.00 atau kurungam badan selama 2 tahun dan 6 bulan.
Atas tuntutan tersebut, penasehat hukum terdawa Silaban Pasaribu SH MH mengatakan akan melakukan pembelaan.
Jamser memberikan waktu dua minggu dengan catatan kalau dua minggu pledoi tidak selesai maka hak terdakwa akan hilang.
Diketahui, terdakwa didakwa menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.
Jidi Ilhami melakukan tindak pidana korupsi saat masih menjabat sebagai Kades pada tahun 2018.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Kalsel, terdakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 467 juta lebih dari dana anggaran desa Kelumpang Dalam tahun 2018 sebesar Rp 1,4 miliar.
Baca Juga: Kejari HST Selesaikan Perkara Laka Lantas di Labuan Amas Selatan Melalui Restorative Justice
Dalam modus tilep dana desa, Kades Kalumpang Dalam periode 2013-2019 ini disebutkan tidak melibatkan aparat desa pada setiap proyek pembangunan di desa.
Bahkan, terdakwa tidak pernah membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), serta laporan kegiatan pembangunan dibuat sendiri oleh terdakwa Jidi Ilhami.
“Terdakwa membuat sendiri laporan kegiatan pembangunan 2018” ungkap JPU.
Terdakwa juga tambah JPU tidak pernah memberikan nota kwitansi pembelanjaan. Selain itu terdakwa juga tidak terbuka dan transparan kepada perangkat desa.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius