Mantan Kades Lok Batu Dituntut 6 Tahun karena Sempat Buron 

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Sempat buron dan dinilai terlalu berbelit-belit dalam persidangan, menjadi pertimbangan  memberatkan jaksa  untuk menuntut Ruspandi cukup tinggi.

Mantan Kades Lok Batu Kabupaten Balangan tersebut dituntut 5,6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan. Dan harus membayar uang pengganti Rp284.500.000 dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka digantikan kurungan badan selama 2,6 tahun.

“Hal yang memberatkan terdakwa pernah buron dan sangat berbelit-belit dalam persidangan, ” ujar JPU Marjudin SH.

Tuntutan dibacakan JPU yang juga Kasi Pidsus  Kejaksaan Negeri Balangan tersebut dihadapan majelis hakim yang diketuai Afandi Widarijanto SH, Kamis (29/1).

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal  2 jo  pasal 18 UURI  No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Atas tuntutan tersebut, melalui penasehat hukumnya Murjani SH dan rekan terdakwa mengatakan akan melakukan pembelaan.

“Kalau melihat memang sih cukup tinggi, alasan jaksa dia merupakan buronan. Namun sebagai penasehat hukum kita akan berusaha melakukan pembelaan,” ujar Murjani.

Perkara ini sendiri  terjadi pada tahun 2016, namun penyidikan baru dilakukan tahun 2018. Penyidikan sempat mandek, sebab menurut Marjudin  terdakwa melarikan diri usai pemeriksaan pertama pada Maret 2019.

Namun tak lama, beberapa bulan kemudian, keberadaannya berhasil dilacak dan ditangkap di Kutai Kartanegara Kalimantan Timur.

Diutarakan  kasus yang menjerat tersangka Ruspandi ini bermula ketika tahun 2016, Desa Lok Batu, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, menerima alokasi anggaran sebesar Rp1.135.091.000 yang bersumber dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Retribusi Pajak.

Dari ketiga pos mata anggaran tersebut, terdapat 6 item kegiatan yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa namun telah dicairkan untuk kepentingan pribadi. Yang menyebabkan adanya kerugian keuangan negara sesuai audit BPKP Propinsi Kalsel total sebesar Rp 284.500.000.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar