Banjarmasin, BARITO – Mantan Kepala Desa Lok Buntar Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar yang terjerat perkara korupsi dana desa, Kusairi kelihatan pasrah atas putusan majelis hakim.
Kepada majelis hakim yang diketuai Teguh Santoso SH terdakwa nampak lirih mengatakan menerima vonis majelis hakim kepadanya selana 3,6 tahun penjara.
Selain itu juga didenda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan badan dan membayar uang pengganti sebesar perhitungan BPKP Kalsel sebesar Rp1 miliar lebih dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka diganti kurungan badan selama 1 tahun penjara.
“Saya terima vonis majelis hakim, ” ujarnya pasrah.
Pada putusannya majelis hakim dengan anggota Fauzi SH dan Dana Hanura SH menyatakan sependapat dengan JPU Fendi Nugroho SH yang mengatakan kalau perbuatan terdakwa melanggar pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Kami pikir-pikir dulu. Vonis ini akan kami laporkan dulu dengan pimpinan, ” ujar Fendi usai sidang.
Diketahui, pada tuntutannya jaksa menuntut Husairi selama 5 tahun, denda sebesar Rp100 juta subsidair selama 6 bulan, serta membayang uang pengganti Rp1 miliar lrbih dengan ketentuan bila tidak dibayar maka kurungannya bertambah selama 2 tahun.
Terdakwa Kusairi mantan Kades Lok Buntar tersebut, di dakwa JPU, menggunakan uang dana desa tidak sesuai peruntukan untuk memperkaya diri sendiri.
Kusairi sendiri kepada majelis hakim mengakui semua perbuatannya dan menyatakan menyesal. Namun pada pembelaannya, Husairi berusaha meminta agar majelis hakim memberikan hukuman yang seringan ringan dan seadil-adilnya.
“Saya akui saya salah, namun apa yang saya lakukan bukan untuk memperkaya diri sendiri. Buktinya kendaraan saja saya masih credit. sedangkan sepeda motor dinas yang disediakan tak dapat digunakan karena di rusak oleh oknum preman yang ada di desanya, ” ujar Husairi tersedu-sedu sambil menangis pada waktu itu.
Memang majelis akhirnya mengabulkan permintaannya, terbukti vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Penulis: Filarianti