Banjarmasin, BARITO – H M Abdusyswahid mantan Kades Makmur Kabupaten Banjar yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana desa, akhirnya dituntut 3 tahun ditambah 6 bulan penjara.
Dalam tuntutannya, JPU Syaiful Bahri SH juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 1 bulan penjara. Dan harus membayar uang pengganti Rp439 juta atau apabila tidak bisa membayar maka diganti kurungan badan selama 1 tahun ditambah 9 bulan penjara.
Menurut JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Purjana SH, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo 18 Undang Undang RI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada Undang Undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Atas tuntutan tersebut, melalui penasehat hukumnya terdakwa menyatakan akan melakukan pembelaan.
Sebelumnya kepada majelis hakim yang diketuai Purjana SH, terdakwa meminta agar kalau bisa majelis memberikan hukuman yang seringan-ringannya untuk dia.
“Kalau bisa saya dihukum satu tahun saja pa,” pinta terdakwa.
Diketahui, H M Abdusyswahid terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya akibat menyalahgunakan dana desa yang dia terima tahun 2018.
Sebesar Rp439.116.211 menurut jaksa penuntut umum anggaran dana desa yang tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa yang dinilai sebagai kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP Propinsi Kalsel.
Dalam dakwaan jaksa memaparkan kalau kejadian diperkiraan sekitar Januari – Desember 2018.
Dimana Desa Makmur Kecamatan Gambut memperoleh alokasi dana desa dari pemerintah kabupaten Banjar (APBD) dan pemerintah pusat (APBN) sebesar Rp331.298.000. Sedangkan dana desa Rp672.622.000. Dan untuk Bagi Hasil pajak Daerah sebesar Rp19.072.643. Jumlah keseluruhan penerimaan desa sebesar Rp1.045.540.562.
Dari penerimaan tersebut, ada tiga kegiatan fisik yang seharusnya dikerjakan. Namun oleh terdakwa hanya dikerjakan satu kegiatan fisik saja, yakni rehabilitasi jalan Handil parit Rt 003.
Sedangkan dua kegiatan fisik lainnya tidak sama sekali dikerjakan. Namun seluruh anggaran untuk kedua kegiatan fisik telah dicairkan 100 persen oleh terdakwa dan dikuasai terdakwa. Dengan nilai keseluruhan sebesar Rp579.734.630.
Masih menurut jaksa dalam dakwaan, pada saat penyampaian P2HP, terdakwa menyerahkan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp140.618.419. Sementara sisanya Rp439.116.211 tidak bisa mempertanggungjawabkan sehingga dimasukkan sebagai kerugian negara.
Penulis: Filarianti